Minut, BeritaManado.com – Sebanyak 15 pasangan asal Desa Gangga I Kecamatan Likupang Barat dinikahkan secara massal oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin (23/10/2017) di Kantor Disdukcapil Minut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Jemmy Kuhu MA yang didaulat menyerahkan akta nikah ini memberi apresiasi kepada Disdukcapil Minut.
“Kami mengapresiasi kinerja Disdukcapil. Hal ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang hidup bersama tanpa nikah secara hukum,” ujar Kuhu.
Kepada para pasangan yang sudah dinikahkan, Kuhu berharap agar bisa menjaga rumah tangga, saling menghormati satu dengan lainnya.
“Suami sebagai kepala keluarga harus memberikan nafkah kepada istri. Hak kedudukan istri dan suami adalah sama. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Minut Susana Katuuk SE mengatakan kawin masal merupakan salah satu program jemput bola yang dilakukan Disdukcapil, selain itu ada juga pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan perekaman E-KTP.
“Semua tidak dikenakan biaya alias gratis,” terang Katuuk.
(***/findamuhtar)