BITUNG—Rupanya surat edaran walikota Bitung nomor 800/BKD-PP/1162/XII/2011 tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya Natal tidak berpengaruh terhadap ratusan PNS Pemkot Bitung untuk tidak menambah libur. Buktinya, Selasa (27/12) yang merupakan hari pertama masuk kerja para PNS setelah mendapat libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Natal, ada 140 orang PNS yang tidak hadir.
“Dari 640 orang PNS yang ada dilingkup Pemkot Bitung, hanya 500 orang yang datang atau hadir dalam apel perdana setelah liburan dan cuti bersama dalam rangka hari raya Natal,” kata Kabid Disiplin BKDD Kota Bitung, Jerry Kalalo.
Menurut Kalalo, data ketidak hadiran ke-140 orang PNS ini didapatkan dari absensi yang diedarkan tiap SKPD yang ada di lingkup Pemkot Bitung. Dimana dari rekapan, ada 14 orang yang tidak hadir karena tugas luar, 3 orang cuti, 34 orang izin, 16 orang sakit dan 73 tanpa keterangan.
“Absensi ini akan kami teruskan ke Sekkot Bitung untuk ditindaklanjuti, dan yang jelas yang tidak hadir nantinya akan mendapatkan sangsi sesuai dengan aturan karena jelas libur dan cuti bersama hanya dua hari yakni tanggal 25 dan 26 Desember sesuai dengan surat edaran walikota,” katanya.(en)