MANADO – Sebanyak 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Manado, untuk Golongan II dan Golongan III akhirnya boleh bernafas lega.
Pasalnya, kenaikan pangkat reguler para aparat sipil negara ini sudah di setujui oleh Walikota Manado, melalui plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Manado Hans Tinangon.
Kepada wartawan Hans menuturkan bahwa kenaikan pangkat ASN golongan II dan III periode Oktober tersebut merupakan usulan dari masing – masing pimpinan SKPD di instansi yang tersebar di Kota Manado.
“Sesuai dengan usulan dari masing-masing pimpinan. Sebab kenaikan pangkat merupakan hak dari masing-masing ASN, tetapi juga berdasarkan hasil penilaian kerja dari pimpinannya,” ujarnya, Rabu (7/12/2016).
Dia menjelaskan, dalam dua tahun sekali proses kenaikan pangkat diberlakukan yaitu pada periode pertama 1 April dan periode kedua, 1 Oktober.
“Dengan adanya kenaikan pangkat bagi 138 ASN ini, diharapkan dalam proses kerja dan tanggungjawab kiranya akan semakin ditingkatkan. Karena naik pangkat berarti naik juga tunjangan dan gaji. Jadi harus maksimal dalam bekerja,” tukasnya.(MichaelCilo)