Ratahan – Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014 wajib dilaporkan secara online oleh setiap sekolah mulai dari jenjang pendidikan tingkat dasar sampai menengah.
Di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sendiri, dari 134 sekolah penerima dana BOS 2014, secara keseluruhan baik itu SD maupun SMP sudah melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian.
“Sudah 100 persen pelaporan dana BOS di Mitra. Dan untuk tahun 2015 ini, kita masih menunggu untuk proses pencairannya,” jelas Kadispora Mitra Jani Rolos melalui Kabid Dikdas Felda Tombokan kepada BeritaManado.com, Senin (27/1/2015).
Menurutnya, laporan ini sangat penting karena menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam mengalokasikan besaran bantuan berikutnya ke masing-masing sekolah penerima.
“Pelaporan ini dilakukan secara rutin. Pihak sekolah sendiri sudah mengetahuinya. Jadi tidak ada alasan untuk terlambat melaporkan pengunaan dana BOS,” paparnya.
Tambah dia, selain mempertanggung jawabkan secara online ke pemerintah pusat, pelaporan secara ofline juga harus dilakukan ke pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Setiap sekolah juga diwajibkan untuk membuat laporan kepada masyarakat. Caranya dengan menempelkan laporan penggunaan dana BOS di mading (majalah dinding) sekolah. Dengan begitu masyarakat, orang tua murid bisa langsung memantau penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah tersebut,” tukasnya. (rulandsandag)