
Amurang—Kabupaten Minahasa Selatan sejak tahun 2011 banyak berdiri tower. Tapi sayang, banyak tower tersebut tak memiliki izin. Tower-tower tersebut kepemilikan berada di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel. Bahkan, dari jumlah tower tersebut tinggal menungu waktu untuk dilakukan penyegelan.
Kepala KPPTSP Minsel, Drs Lucky Gerungan kepada media ini membenarkannya. ‘’Sekitar 25 bangunan tower BTS di Minsel tak miliki izin beroperasi. Bahkan, kami telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan kepemilikan (Perusahaan) di Jakarta dan Manado. Tapi, ternyata etikat baik mereka tak ada,’’ ujar Gerungan.
Dengan demikian, apabila sampai batas waktu tertentu tak ada perbaikan atau juga tak mengurus izin. Maka, pihaknya akan langsung melakukan penyegelan atas tower-tower BTS tersebut.
‘’Untuk masalah penyegelan, instansi teknis akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Minsel. Maksudnya, mereka yang akan melakukan penyegelan atas tower-tower. Pada prinsipnya, KPPTSP Minsel akan melakukan koordinasi lebih dulu. Dan mungkin, pekan depan sudah akan dilakukan penyegelan,’’ tegasnya.
Dikatakannya, ini sudah beberapa kali dikirim surat peringatan. Bahwa, pihak perusahaan pemilik tower harus tahu aturan. Maksudnya, mereka juga harus mengurus izin sebagaimana ketentuan yang ada. Kalau juga tak diperhatikan, maka pihak terkait siap melakukan penyegelan.
‘’Kepemilikan provider tersebut, seperti Telkomsel, Komselindo. Namun, perusahaan yang membangun diantaranya, PT Hutsison, Mitra Tell dan Protelindo. Kendala kami, perusahaan tersebut berada diluar Minsel. Dan mungkin kami akan memberikan pemberitahuan melalui fax,’’ pungkas Gerungan yang juga alumni IPDN Bandung ini. (and)