Bitung – Puluhan Partai Politik (Parpol) di Kota Bitung tidak diperkenankan melakukan aktivitas kempanye jelang Pemilu 2014 nanti. Pasalnya, hingga saat ini belum satupun Parpol yang memasukkan daftar tim kempanye ke KPUD tembusan Panwaslu Kota Bitung.
“Tahapan pemasukan daftar tim kampanye tanggal 11 Januari sampai 11 Februari lalu, namun sayang tak satupun Parpol yang memasukkan daftar tersebut,” kata salah satu anggota Panwaslu Kota Bitung, Zulkifli Demsi, Kamis (25/4).
Otomatis, menurut Demsi, 12 Parpol yang ada di Kota Bitung tidak dapat melaksanakan tahapan kampanye. Baik kampanye tertutup atau terbuka, maupun pemasangan baliho, pemberitaan atau iklan dimedia massa yang mengandung unsur menarik simpatisan pihak Panwaslu akan melakukan pengawasan.
“Nah kami minta bantuan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada Parpol yang melakukan aktivitas tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Demsi mengatakan, pemasukan daftar tim kampanye tersebut sesuai peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013 tentang tahapan Pemilu yang memuat tahapan kampanye dan tanggal pemasukan daftar tim kampanye.(enk)