Amurang, BeritaManado — 11 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg)-nya, semua telah berupaya memperbaiki berkas caleg di masa akhir perbaikan dokumen berkas caleg sampai tanggal 31 Juli.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Dr Fanley Pangemanan, pada Rabu (1/8/2018) saat dihubungi BeritaManado. com.
“Selanjutnya KPU akan masuki masa verifikasi perbaikan berkas calon pada seminggu kedepan. Untuk selanjutnya ke tahapan persiapan penyusunan daftar calon sementara,” kata Fanley Pangemanan.
Adapun parpol yang memperbaiki dokumennya adalah:
1. Berkarya
2. Nasdem
3. Gerindra
4. PAN
5. Hanura
6. PPP
7. Golkar
8. PDIP
9. DEMOKRAT
10.PERINDO
11. PKPI
“Perbaikan umumnya sebatas melengkapi dokumen yang masih belum memenuhi syarat (BMS). Namun ada pula parpol yang berupaya untuk mengutak atik nomor urut,” tambah Fanley Pangemanan.
Dirinya menyampaikan kepada Parpol, bahwa hal tersebut dimungkinkan apabila saat pengajuan pendaftaran lalu dalam suatu dapil semua caleg masih berstatus BMS.
Tapi oleh karena regulasi membatasinya maka permohonan dari beberapa parpol tak terpenuhi.
“Perubahan caleg justru terjadi di beberapa partai, malah lebih dari itu ada saja partai yang oleh karena ketidak seriusan bakal caleg nya membuat beberapa dapil nya tereliminasi,” terang Fanley Pangemanan.
Pada masa tujuh hari kedepan KPU masih akan kembali memverifikasi dokumen hasil perbaikan untuk selanjutnya mengkategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi caleg yang tidak memenuhi syarat itu.
“Sehingga sudah dapat dipastikan namanya tidak akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) nanti,” pungkas Fanley Pangemanan.
(TamuraWatung)