Kema-Berdasarkan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2011 tentang pengrusakan lingkungan hidup, pemilik lahan bersama pemkab Minahasa Utara (Minut) melakukan penanaman pohon di Pantai Kina’udan Sermela Desa Waleo II Kecamatan Kema.
Hal tersebut dilakukan karena tuntutan warga dan pemerintah setempat, dikarenakan ada sekitar 4 pohon mangrove yang dirusak.
Dihadiri Kepala Badan Pengelolah Lingkungan Hidup (BPLH) Minut Tineke Rarung, Camat Kema Jack Paruntu, Wakapolsek Kema, Kumtua Waleo Julitje Tanod, bersama sejumlah masyarakat Waleo melakukan penanaman mangrove sebanyak 1000 pohon untuk mengganti yang rusak, pekan lalu.
Kaban BPLH Tineke Rarung mengatakan, pihaknya turun langsung menanam mangrove untuk memastikan apakah ini sudah sesuai aturan atau tidak.
“Yang merusak harus mengganti, walaupun tidak disengaja. Tetapi ini benar-benar sudah menanam dan berlipat-lipat yang ditanam. Tetapi intinya bukan hanya menanam, tetapi bagaimana memeliharanya,” ungkap Rarung sambil berharap mangrove ini terus dijaga dan pelihara.
Terpisah, Berty Rumagit pemilik lahan mengaku melakukan hal ini bukan hanya karena aturan, tetapi memang pihaknya benar-benar ingin menjaga bahkan mengembangkan mangrove dan berusaha tempat ini menjadi objek wisata.
“Nanti saja lihat hasilnya, dan kami tidak akan merusak alam sekitar, tetapi ingin mengembangkannya agar menjadi tempat yang menarik wisatawan,” tutupnya.(***/findamuhtar)