Kasi Intel Kejari Kota Manado, Irvan Bilaleya
Manado – Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Manado melalui tim penyelidik yang dipimpin langsung Kasi Intelejen Irvan Bilaleya menyimpulkan bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Manado berinisial DS alias Didi terindikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 6 miliar lebih.
Hal itu diungkapkan Bilaleya saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan.
Dikatakannya, sesuai temuan yang diperoleh timnya tersebut, berdasarkan dua alat bukti yakni saksi dan data yang menguatkan Didi telah terindikasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah menyelidiki kurang lebih 3 minggu dan telah dilaksanakan gelar perkara, serta sejumlah saksi dan alat bukti yang ada, kami berkesimpulan 100 persen DS terindikasi sebagai tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kasi Pitsus untuk pengembangan kasus selanjutnya. Untuk ditetapkan sebagai tersangka atau kasusnya dihentikan itu menjadi wewenang Kasi Pitsus. Tapi bagi kami, alat bukti yang ada sudah jelas bahwa DS terindikasi tersangka,” tegasnya.
Mantan Kacabjari Ambon ini pun menjelaskan, sesuai penelusuran dilapangan, timnya mengaku menemukan sejumlah data yang menguatkan pihaknya bahwa DS melakukan perbuatan hukum yang merugikan negara sebesar 6 miliar lebih.
“Semenjak DS menjabat Dirut pada bulan Mei tahun 2013 hingga Agustus tahun 2014, ada beberapa pengelolaan keuangan yang tidak ditunjang dengan bukti. Seperti pendapatan perikatan yakni sewa lapak atau ruangan sebesar 1.1 miliar, pelaporan pinjaman 1.2 miliar di BRI yang harusnya tidak perlu karena berdasarkan pemasukan saat itu mencapai 15 miliar, 1.3 gaji karyawan yang pada akhirnya dibayar oleh Dirut yang baru serta 3 miliar pengeluaran berdasarkan buku kas yang tidak didukung bukti lengkap. Jadi total kerugian negara mencapai 6 miliar lebih. Tapi jumlah itu belum melalui proses kajian BPK,” terangnya.
Selain itu, kata Bilaleya, beberapa pengakuan saksi menyebutkan, terjadi kejanggalan pada biaya oprasional pasar-pasar yang dikelola PD Pasar Kota Manado yang seharusnya besar anggarannya hanya 100 juta rupiah, namun anggaran yang dilaporkan sebesar 3oo juta rupiah.
“Ada saksi yang menguatkan dugaan kasus ini yang katanya, anggaran oprasional pengelolaan sejumlah pasar sebesar 100 juta. Dan anggaran yang keluar 300 juta. Dan juga ada beberapa pengakuan saksi lainnya,” tambahnya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan jumlah pendapatan PD Pasar saat DS menjabat Dirut, harusnya menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas daerah Kota Manado sebesar 1 miliar.
“Hitungan kami, harusnya ada penyetoran PAD 1 miliar pertahunnya. Tapi pada kenyataannya saat itu, tidak ada setoran untuk PAD. Padahal sesuai peraturan terkait BUMD, hal itu diwajibkan setiap BUMD menyetorkan PAD,” ujar Bilaleya.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Sudah ada beberapa yang kami periksa dalam proses penyelidikan ini seperti Kabag keuangan baru dan kabag yang lama, Kabag Retribusi, Kabag Perikatan, Direktur Umum, Direktur Utama yang baru, dan DS sendiri,” ungkapnya.
Atas terkuaknya kasus ini, kata Bilaleya merupakan sebuah prestasi yang dicapai Kejari Kota Manado karena berhasil mengungkap adanya dugaan kasus yang mencapai angka 6 miliar lebih dan menjadi kado buat Kejati Sulut yang baru saja menjabat.
“Bagi kami, kasus ini adalah sebuah prestasi karena angkanya mencapai 6 miliar yang kemungkinan nilainya akan bertambah. Ini juga kasus yang dengan dugaan kerugian negara yang paling besar ditangani oleh Kejari Manado. Dan ini sebagai kado diawal tahun 2015 dan persembahan buat Kejati Sulut yang baru bapak Teuku Muhammad Syahrizal,” pungkasnya. (leriandokambey)