Ratahan – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David Lalandos menegaskan, tanggal 10 Januari 2022 batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikatakannya, walau sesuai ketentuan batas penyampaian e-LHKPN tanggal 31 Maret tahun berjalan, namun khusus di Kabupaten Mitra, kebijakan ini diambil sesuai petunjuk Bupati James Sumendap.
“Walau ketentuan batas penyampaian e-LHKPN tanggal 31 Maret, namun atas petunjuk pimpinan, khusus Kabupaten Mitra di tahun 2022 ini, batas waktu penyampaian 10 Januari,” ungkap David Lalandos, belum lama ini.
Menurutnya, penyampaian e-LHKPN tidaklah sulit sehingga para wajib LHKPN diminta menaatinya dan dapat memasukkan LHKPN sebelum tanggal yang ditetapkan.
“Saat ini penyampaian sudah sistem online, jadi tidak sulit. Apalagi mereka yang sudah pernah memasukkan e-LHKPN,” katanya.
Adapun para wajib LHKPN di Kabupaten Mitra adalah pejabat eselon III dan eselon II, baik itu pejabat administrator, kepala bidang, kepala bagian, camat, sekretaris, dan kepala perangkat daerah.
(jenlywenur)