Manado – Wakil Walikota Manado, Mor Dominus Bastiaan mengaku sudah mengetahui kasus pemecatan beberapa kepala lingkungan (Pala) di kelurahan Perkamil, kecamatan Paal Dua.
Mantan Camat Paal Dua, Rheynaldo Heydemans telah mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kepala lingkungan 3,4,5 dan 6 kelurahan Perkamil.
“Sudah saya dengar, masalah ini sementara diproses, untuk melihat kebenarannya, dan jika didapati akan ada sanksi sesuai
peraturan yang berlaku,” ujar Wawali Mor Bastiaan ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Rabu (11/1/2017).
“Saya sudah suruh cek itu tadi, identifikasi kemudian kalu memang terbukti benar dikembalikan dulu, tentu kalau dia melanggar
ketentuan atau aturan pasti ada sanksi, karena yang namanya peraturan selalu ada sanksi, sanksi administrasi sesuai
peraturan,” pungkas Mor Bastiaan.
Sementara kepala lingkungan yang dipecat yang enggan menyebutkan nama mengungkapkan perasaannya setelah dipecat merasa biasa saja.
“Ya, kalau kita sih, biasa-biasa saja, karena jabatan itukan temporer yaitu cuma sementara. Cuma kalau sesuai prosedur ini
sudah menyalahi aturan, karena SK Walikota Manado perpanjangan kontrak tetapi kenapa terjadi begini. Kami ada 4 di kelurahan Perkamil Lingkungan 3,4,5, dan 6, padahal torang cuma bertanda tangan surat pernyataan di kecamatan,” tukas seorang kepala lingkungan yang tak mau namanya dipublish.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Lingkungan (Pala) yang di PLT-kan oleh mantan Camat Pall Dua, Rheynaldo Heydemans di kelurahan Perkamil Desember 2016 pekan lalu, menuai polemik.
Anggota DPRD Kota Manado Komisi A Arthur Adolf Paat mengatakan, memang masa kontrak Pala hanya sampai bulan Desember 2016 lalu, namun sebelum berakhir masa jabatan dari Pala telah terjadi pemecatan terlebih dahulu
“Informasi yang saya dapat bahwa Lurah Perkamil mengangkat 4 Plt Pala dengan alasan semua sudah habis kontrak, sedangkan Pala yang dipecat adalah Pala terbaik,” ungkap Arthur Aldolf Paat saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (10/01/2017) hari ini.
Lanjutnya, padahal pada Rabu (11/1/2017), setiap Pala di Kota Manado akan mentandatanggani SK perjanjangan masa jabatan
sampai Januari akhir. “Tetapi hanya di Perkamil terjadi pemecatan Pala, hal ini tidaklah sesuai prosedur,” ungkap Arthur Paat.
Ironisnya ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Kota Manado, Rum Usulu, mengaku tidak mengetahui pemecatan Pala. Usulu
mengaku mengetahui justru dari wartawan yang mewawancarainya.
“Saya baru tahu, telah disampaikan lewat surat edaran yang berisi perpanjangan masa jabatan Pala sampai akhir Januari,”
jelas Rum Usulu, selanjutnya akan dibuat panitia seleksi (Pansel) untuk pengangkatan Pala periode selanjutnya.
Disisi lain mantan Camat Paal Dua, Rheynaldo Heydemans yang saat ini menjabat Camat Mapanget dikonfirmasi BeritaManado.com mengatakan, keputusan yang ia ambil adalah sesuai rekomendasi dari Lurah Perkamil Richard Mantik.
Namun anehnya, Lurah Perkamil Richard Mantik yang dikonfirmasi justru mengatakan keputusan berasal dari mantan Camat Paal Dua, Rheynaldo Heydemans.
“Torang hanya memasukan usulan dan yang memutuskan adalah pihak Camat sendiri sehingga untuk mengisi kekosongan itu, langsung dilakukan Plt,” tutur Richard Mantik.
Sementara itu Marthen Kapoyos selaku Camat Paal Dua yang baru mengatakan, saya tidak mengetahui apa-apa tentang pemecatan kepala lingkungan di kelurahan Perkamil.
“Kita baru sekitar seminggu bertugas disini, ketika kita bertugas disini para Pala itu sudah di Plt kan terlebih dahulu,”
tukas Marthen Kapoyos. (YohanesTumengkol)
Manado – Wakil Walikota Manado, Mor Dominus Bastiaan mengaku sudah mengetahui kasus pemecatan beberapa kepala lingkungan (Pala) di kelurahan Perkamil, kecamatan Paal Dua.
Mantan Camat Paal Dua, Rheynaldo Heydemans telah mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kepala lingkungan 3,4,5 dan 6 kelurahan Perkamil.
“Sudah saya dengar, masalah ini sementara diproses, untuk melihat kebenarannya, dan jika didapati akan ada sanksi sesuai
peraturan yang berlaku,” ujar Wawali Mor Bastiaan ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, Rabu (11/1/2017).
“Saya sudah suruh cek itu tadi, identifikasi kemudian kalu memang terbukti benar dikembalikan dulu, tentu kalau dia melanggar
ketentuan atau aturan pasti ada sanksi, karena yang namanya peraturan selalu ada sanksi, sanksi administrasi sesuai
peraturan,” pungkas Mor Bastiaan.
Sementara kepala lingkungan yang dipecat yang enggan menyebutkan nama mengungkapkan perasaannya setelah dipecat merasa biasa saja.
“Ya, kalau kita sih, biasa-biasa saja, karena jabatan itukan temporer yaitu cuma sementara. Cuma kalau sesuai prosedur ini
sudah menyalahi aturan, karena SK Walikota Manado perpanjangan kontrak tetapi kenapa terjadi begini. Kami ada 4 di kelurahan Perkamil Lingkungan 3,4,5, dan 6, padahal torang cuma bertanda tangan surat pernyataan di kecamatan,” tukas seorang kepala lingkungan yang tak mau namanya dipublish.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Lingkungan (Pala) yang di PLT-kan oleh mantan Camat Pall Dua, Rheynaldo Heydemans di kelurahan Perkamil Desember 2016 pekan lalu, menuai polemik.
Anggota DPRD Kota Manado Komisi A Arthur Adolf Paat mengatakan, memang masa kontrak Pala hanya sampai bulan Desember 2016 lalu, namun sebelum berakhir masa jabatan dari Pala telah terjadi pemecatan terlebih dahulu
“Informasi yang saya dapat bahwa Lurah Perkamil mengangkat 4 Plt Pala dengan alasan semua sudah habis kontrak, sedangkan Pala yang dipecat adalah Pala terbaik,” ungkap Arthur Aldolf Paat saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (10/01/2017) hari ini.
Lanjutnya, padahal pada Rabu (11/1/2017), setiap Pala di Kota Manado akan mentandatanggani SK perjanjangan masa jabatan
sampai Januari akhir. “Tetapi hanya di Perkamil terjadi pemecatan Pala, hal ini tidaklah sesuai prosedur,” ungkap Arthur Paat.
Ironisnya ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris Kota Manado, Rum Usulu, mengaku tidak mengetahui pemecatan Pala. Usulu
mengaku mengetahui justru dari wartawan yang mewawancarainya.
“Saya baru tahu, telah disampaikan lewat surat edaran yang berisi perpanjangan masa jabatan Pala sampai akhir Januari,”
jelas Rum Usulu, selanjutnya akan dibuat panitia seleksi (Pansel) untuk pengangkatan Pala periode selanjutnya.
Disisi lain mantan Camat Paal Dua, Rheynaldo Heydemans yang saat ini menjabat Camat Mapanget dikonfirmasi BeritaManado.com mengatakan, keputusan yang ia ambil adalah sesuai rekomendasi dari Lurah Perkamil Richard Mantik.
Namun anehnya, Lurah Perkamil Richard Mantik yang dikonfirmasi justru mengatakan keputusan berasal dari mantan Camat Paal Dua, Rheynaldo Heydemans.
“Torang hanya memasukan usulan dan yang memutuskan adalah pihak Camat sendiri sehingga untuk mengisi kekosongan itu, langsung dilakukan Plt,” tutur Richard Mantik.
Sementara itu Marthen Kapoyos selaku Camat Paal Dua yang baru mengatakan, saya tidak mengetahui apa-apa tentang pemecatan kepala lingkungan di kelurahan Perkamil.
“Kita baru sekitar seminggu bertugas disini, ketika kita bertugas disini para Pala itu sudah di Plt kan terlebih dahulu,”
tukas Marthen Kapoyos. (YohanesTumengkol)