Foto bersama peserta sosialisasi perlindungan anak dengan BP3A Mitra
MITRA, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) melaksanakan sosialisasi perlindungan anak di Kecamatan Ratahan, Selasa (31/3/2015).
Dijelaskan Kepala BP3A Mitra Fenggy Wurangian, menjadi kewajiban orang tua dan semua pihak untuk melindungi anak-anak. Sebab hal ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undangan 23 tahun 2003 yang kini telah direvisi menjadi Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Anak-anak merupakan aset bangsa yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Karena itu orang tua berkewajiban memberikan perlindungan sekaligus mempersiapkan hak-hak anak baik itu pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,” papar Fenggy.
Lanjut ia menegaskan, meski dalam keadaan apapun, orang tua jangan sekali-kali mengabaikan bahkan pun menelantarkan anak-anak. “Jangan telantarkan anak meski dalam keadaan susah,” imbau Fenggy.
Ia kemudian meminta masyarakat Mitra untuk dapat menyampaikan aduan apabila ada terjadi tindakan kekerasan baik itu kepada kaum perempuan lebih khusus lagi kepada anak-anak.
“Sudah ada SK bupati terkait pos pengaduan tentang perempuan dan anak. Dan untuk call canter masyarakat bisa secara langsung menyampaikan pengaduannya lewat nomor 082346316660,” tukasnya. (ruland sandag)
Foto bersama peserta sosialisasi perlindungan anak dengan BP3A Mitra
MITRA, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) melaksanakan sosialisasi perlindungan anak di Kecamatan Ratahan, Selasa (31/3/2015).
Dijelaskan Kepala BP3A Mitra Fenggy Wurangian, menjadi kewajiban orang tua dan semua pihak untuk melindungi anak-anak. Sebab hal ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undangan 23 tahun 2003 yang kini telah direvisi menjadi Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Anak-anak merupakan aset bangsa yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Karena itu orang tua berkewajiban memberikan perlindungan sekaligus mempersiapkan hak-hak anak baik itu pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,” papar Fenggy.
Lanjut ia menegaskan, meski dalam keadaan apapun, orang tua jangan sekali-kali mengabaikan bahkan pun menelantarkan anak-anak. “Jangan telantarkan anak meski dalam keadaan susah,” imbau Fenggy.
Ia kemudian meminta masyarakat Mitra untuk dapat menyampaikan aduan apabila ada terjadi tindakan kekerasan baik itu kepada kaum perempuan lebih khusus lagi kepada anak-anak.
“Sudah ada SK bupati terkait pos pengaduan tentang perempuan dan anak. Dan untuk call canter masyarakat bisa secara langsung menyampaikan pengaduannya lewat nomor 082346316660,” tukasnya. (ruland sandag)