Bitung – Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RS alias Rochmadi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan, Jumat (26/05/2017) lalu rupanya memiliki cerita tersendiri bagi Pemkot Bitung.
Pasalnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pertama kali diraih Pemkot Bitung disaat Rochmadi menjabat Kepala BPK RI Perwakilan Sulut pada tahun 2012.
Rochmadi sendiri menjabat sebagai Ketua BPK RI Perwakilan Sulut periode 2011-2013 sebelum ditarik ke Kantor BPK Pusat dan menduduki sejumlah jabatan strategis.
“Seingat saya, memang waktu itu masih Pak Rochmadi yang Ketua BPK Sulut ketika kita pertama kali mendapat opini WTP atas LKPD tahun 2011,” kata Sekretaris Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Rioano Senduk, Senin (29/05/2017).
Riano menjelaskan, sebelum mendapat opini WTP, Pemkot beberapakali mendapat opini WDP dan nanti berubah setelah Rochmadi menjabat Ketua BPK RI Perwakilan Sulut.
“Tapi bukan berarti ada suap sampai mendapat opini WTP, tapi memang kita berupaya memenuhi semua catatan yang diberikan BPK termasuk melakukan pembenahan administrasi pengelolaan keungan dan laporan hingga mendapat opini WTP,” jelasnya.
Rochmadi sendiri diamankan saat menerima siap dari Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito terkait opini WTP.
Rochmadi dan dua auditor BPK lainnya menerima uang sebesar Rp 40 juta dari total komitmen Rp 240 juta dari Irjen Kemendes agar mendapat status opini WTP dari BPK.
Sesuai catatan resmi BPK yakni di bpk.go.id, Rochmadi memiliki karir cemerlang di BPK RI.
Selain pernah menjabat sebagai Kepala BPK RI perwakilan Sulut sejak 15 Agustus 2011 hingga 2013, ia juga menjabat Kepala Biro TI BPK pada tahun 2013-2014.
Dan sejak 2014 hingga sekarang, Rochmadi masih menjabat AKN III BPK RI serta tanggal 29 November 2016 dikukuhkan sebagai bagian Dewan Pengurus KORPRI BPK Masa Bakti 2016-2021.
Juga menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI BPK.(abinenobm)
Bitung – Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RS alias Rochmadi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan, Jumat (26/05/2017) lalu rupanya memiliki cerita tersendiri bagi Pemkot Bitung.
Pasalnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pertama kali diraih Pemkot Bitung disaat Rochmadi menjabat Kepala BPK RI Perwakilan Sulut pada tahun 2012.
Rochmadi sendiri menjabat sebagai Ketua BPK RI Perwakilan Sulut periode 2011-2013 sebelum ditarik ke Kantor BPK Pusat dan menduduki sejumlah jabatan strategis.
“Seingat saya, memang waktu itu masih Pak Rochmadi yang Ketua BPK Sulut ketika kita pertama kali mendapat opini WTP atas LKPD tahun 2011,” kata Sekretaris Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Rioano Senduk, Senin (29/05/2017).
Riano menjelaskan, sebelum mendapat opini WTP, Pemkot beberapakali mendapat opini WDP dan nanti berubah setelah Rochmadi menjabat Ketua BPK RI Perwakilan Sulut.
“Tapi bukan berarti ada suap sampai mendapat opini WTP, tapi memang kita berupaya memenuhi semua catatan yang diberikan BPK termasuk melakukan pembenahan administrasi pengelolaan keungan dan laporan hingga mendapat opini WTP,” jelasnya.
Rochmadi sendiri diamankan saat menerima siap dari Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito terkait opini WTP.
Rochmadi dan dua auditor BPK lainnya menerima uang sebesar Rp 40 juta dari total komitmen Rp 240 juta dari Irjen Kemendes agar mendapat status opini WTP dari BPK.
Sesuai catatan resmi BPK yakni di bpk.go.id, Rochmadi memiliki karir cemerlang di BPK RI.
Selain pernah menjabat sebagai Kepala BPK RI perwakilan Sulut sejak 15 Agustus 2011 hingga 2013, ia juga menjabat Kepala Biro TI BPK pada tahun 2013-2014.
Dan sejak 2014 hingga sekarang, Rochmadi masih menjabat AKN III BPK RI serta tanggal 29 November 2016 dikukuhkan sebagai bagian Dewan Pengurus KORPRI BPK Masa Bakti 2016-2021.
Juga menjabat Ketua Dewan Pengurus KORPRI BPK.(abinenobm)