Manado – Ketua Forum Rakyat Selamatkan Pulau Bangka William Hadinaung kepada beritamanado, Selasa (10/1) siang, mengatakan, “Seharusnya Pulau Bangka tidak layak dijadikan daerah pertambangan, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolahan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.”
“Dalam UU tersebut, diperbolehkan melakukan penambangan, jika pulau memiliki area (luas) lebih dari 200.000 hektar, sementara Pulau Bangka hanya 4000-an hektar (4.800 ha),” tegas Hadinaung.
“Apa Bupati Minut tidak tahu UU No.27 Tahun 2007? sehingga memberikan ijin untuk penambangan?” dipertanyakan Hadinaung.
“Seperti sekarang ada banyak petisi dari berbagai negara yang peduli terhadap keberlangsungan pariwisata Pulau Bangka”, tambahnya.
Beberapa petisi tersebut diantaranya datang dari masayarakat Inggris (United Kingdom), mengatakan, “North Sulawesi Economy is helped substantially by tourism primarily in term of diving, the proposed mining would not only be travesty environmentally, but also economically,” dari petisi #1958
Sedangkan datang juga Indonesia petisi #3196, mengatakan, “Keuntungan hanya sesaat, kerugian lebih besar bila diteruskan.”
Di tempat yang sama, Aryanti Rahman menambahkan, “Semua petisi yang sudah terkumpul sekarang, sekitar 3.500 petisi yang terkumpul dari berbagai negara, sementara target yang ingin kita capai sekitar 4.800 petisi, untuk layak dikirim ke PBB.”
“Lewat PBB inilah, diharapkan untuk menekan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Aryanti yang diamini rekan-rekan masyarakat Pulau Bangka dan beberapa turis saat diwawancarai beritamanado. (cha)
Manado – Ketua Forum Rakyat Selamatkan Pulau Bangka William Hadinaung kepada beritamanado, Selasa (10/1) siang, mengatakan, “Seharusnya Pulau Bangka tidak layak dijadikan daerah pertambangan, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolahan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.”
“Dalam UU tersebut, diperbolehkan melakukan penambangan, jika pulau memiliki area (luas) lebih dari 200.000 hektar, sementara Pulau Bangka hanya 4000-an hektar (4.800 ha),” tegas Hadinaung.
“Apa Bupati Minut tidak tahu UU No.27 Tahun 2007? sehingga memberikan ijin untuk penambangan?” dipertanyakan Hadinaung.
“Seperti sekarang ada banyak petisi dari berbagai negara yang peduli terhadap keberlangsungan pariwisata Pulau Bangka”, tambahnya.
Beberapa petisi tersebut diantaranya datang dari masayarakat Inggris (United Kingdom), mengatakan, “North Sulawesi Economy is helped substantially by tourism primarily in term of diving, the proposed mining would not only be travesty environmentally, but also economically,” dari petisi #1958
Sedangkan datang juga Indonesia petisi #3196, mengatakan, “Keuntungan hanya sesaat, kerugian lebih besar bila diteruskan.”
Di tempat yang sama, Aryanti Rahman menambahkan, “Semua petisi yang sudah terkumpul sekarang, sekitar 3.500 petisi yang terkumpul dari berbagai negara, sementara target yang ingin kita capai sekitar 4.800 petisi, untuk layak dikirim ke PBB.”
“Lewat PBB inilah, diharapkan untuk menekan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Aryanti yang diamini rekan-rekan masyarakat Pulau Bangka dan beberapa turis saat diwawancarai beritamanado. (cha)