Manado – Lelaki Jefrdy Kairupan alias Darto (29), warga Kelurahan Titiwungan Selatan Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Robert Posumah SH MH, Rika Pandegiroth SH MH, dan Perlindungan Sinaga SH, di Pengadilan Negeri Manado, setelah terbukti melakukan penganiayaan pada Rolly Lory.
Terdakwa yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Peng-aniayaan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy yakni satu tahun enam bulan penjara.
Terungkap, aksi penganiayaan tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 10 April 2010, sekitar pukul 00.15 WITA, di Kelurahan Titi-wungan Selatan, Lingkungan I. Saat itu, Rolly yang sedang tertidur didatangi oleh Darto. Lalu tanpa alasan yang jelas, Darto langsung melayangkan tinju dan menendang korban berulang kali. Akibatnya, Rolly mengalami luka memar di kepala, wajah dan tubuhnya.(IS)
Manado – Lelaki Jefrdy Kairupan alias Darto (29), warga Kelurahan Titiwungan Selatan Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Robert Posumah SH MH, Rika Pandegiroth SH MH, dan Perlindungan Sinaga SH, di Pengadilan Negeri Manado, setelah terbukti melakukan penganiayaan pada Rolly Lory.
Terdakwa yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Peng-aniayaan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy yakni satu tahun enam bulan penjara.
Terungkap, aksi penganiayaan tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 10 April 2010, sekitar pukul 00.15 WITA, di Kelurahan Titi-wungan Selatan, Lingkungan I. Saat itu, Rolly yang sedang tertidur didatangi oleh Darto. Lalu tanpa alasan yang jelas, Darto langsung melayangkan tinju dan menendang korban berulang kali. Akibatnya, Rolly mengalami luka memar di kepala, wajah dan tubuhnya.(IS)