Sinonsayang – Warga Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang, Senin (2/3/2015) sekitar pukul 10.30 wita mendatangi Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) di Kantor Bupati.
Kedatangan sekitar 10 orang dengan keterwakilan toko adat, LPMD dan BPD serta Sekdes. Mereka diterima Kepala BPMPD Drs Benny Lumingkewas dan Kabid Pemerintahan Desa Harry Saroinsong, SE.
Kisman Balamba, toko adat Tanamon didampingi Ketua LPMD Hasanuddin Kauh dan anggota BPD Hamza Balamba serta Munir Ilato kepada sejumlah media di Kantor Bupati mengaku tidak menerima Plt Hukum Tua Tanamon Saidin Tubuon.
“Itu nota dinas Camat Sinonsayang Martinus Lahengko, SSos. Sebelumnya, pasca Hukum Tua Tanamon Maksum Mokodompit meninggal dunia. Camat langsung menunjuk Sekdes Delianto Mokodompit sebagai Pelaksana Harian (Plh),”jelas Kisman yang dibenarkan Hasanuddin, Munir dan Hamza.
Merasa belum ada jalan keluarnya, Rabu 25 Februari lalu sekitar 100 warga melakukan demo di Kantor Camat Sinonsayang. Demo tersebut diterima Camat Sinonsayang Martinus Lahengko.
“Kami menolak Saidin Tubuon sebagai Plt. Sebab, sewaktu Saidin Tubuon menjabat Hukum Tua Tanamon, dia gagal. Justru, dia hanya memperkaya diri sendiri. Maka dari itu, kami minta nota dinas ditinjau kembali,” tegas mereka.
Kepala BPMPD Minsel, Drs Benny Lumingkewas membenarkan kedatangan utusan warga Desa Tanamon.
“Mereka menolak Plt Hukum Tua Saidin Tubuon dan meminta camat meninjau kembali nota dinas yang dikeluarkannya,’’tegas Lumingkewas, sebagaimana menirukan mereka,” ujar Lumingkewas
Menurut Lumingkewas, apa yang dilakukan Camat Sinonsayang sudah benar. Hanya saja, soal nota dinas bisa juga ditinjau kembali. Sama halnya dengan SK bisa dilakukan peninjauan kembali.
“Jadi, Selasa (3/2), pihaknya akan memanggil Camat Sinonsayang Martinus Lahengko untuk meminta klarifikasi terkait hal diatas. Artinya, BPMPD belum mengambil sikap lantaran masih harus melakukan koordinasi dengan camat. Tunggu saja esok, pasti sudah ada hasilnya,” pungkas mantan Sekretaris KPU Minsel ini. (sanlylendongan)