Ratahan – Oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menganggap, pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan sebuah keharusan, atau tidak wajib. Bahkan ada banyak warga mengaku belum paham soal prosedur dan manfaat pengurusanIMB.
“Setahu saya IMB adalah ijin untuk mendirikan rumah, dan hanya berlaku di daerah perkotaan saja. Sedangkan yang ada di desa belum perlu,” ujar Abner Komalik warga Ratahan.
Kata Komalik, setahu dia, pengurusan IMB memerlukan anggaran yang tidak sedikit, sehingga kebanyakan masyarakat enggan untuk mengurusnya.
Sementara itu, hukum tua desa Pangu Jafry Kawulusan mengakui, pengurusan IMB di desa masa sangat minim. Bahkan, sejak Mitra dimekarkan, khsus desa Pangu hanya ada beberapa warga yang melakukan pengurusan IMB. “Hitung-hitung tidak lebih dari sepuluh warga yang melakukan pengurusan IMB,” kata Kawulusan.
Hal ini juga dibuktikan dengan data yang diperoleh Badan Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu (BPMP2SP) Kabupaten Mitra. Dimana sepanjang tahun 2013 hanya sebanyak 11 izin yang dikeluarkan.
“Prinsipnya pengurusan IMB itu wajib bagi semua warga masyarakat. Akan tetapi mungkin masih kurangnya sosialisasi sehingga pengurusan IMB masih sangat minim. Padahal kalau dilihat, banyak pembangunan bangunan baru di Mitra,” kata Kepala BPMP2SP, Gotlieb Mamahit.
Pihaknya sendiri kata Mamahit, kini tengah gencar melakukan sosialisasi disejumlah kecamatan. Diharapkan lewat sosialisasi ini, warga akan mengerti akan pentingnya pengurusan IMB. *