Manado – AR alias Agus (27), warga Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VII Kecamatan Mapanget, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan S Beslar SH di Pengadilan Negeri (PN) Manado, setelah melakukan tindakan penganiayan pada Marcel Lintang, Senin 22 Febuari 2010, di Kelurahan Paniki Bawah.
Diketahui, kejadian itu bermula saat saksi korban bersama temannya, melakukan pesta miras. Saat itu, terdakwa datang dan memanggil saksi korban untuk mengajak korban pergi kerumah kakaknya terdakwa.
Karena korban menolak ajakan terdakwa, selang beberapa waktu kemudian terdakwa kembali mengajak korban menuju tempat yang agak gelap, disitulah terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan memotong korban, sebanyak tiga kali pada lengan kiri dan pundak kiri. Sidang yang dipimpin majelis hakim I Made Sukanada SH itu akan dilanjutkan pekan depan, terdakwa sendiri dijerat pidana Pasal 351 KUHP. (IS)