BITUNG — Warga Pulau Lembeh memuji perhatian komisi A DPRD kota Bitung yang konsisten menyelesaikan persoalan tanah di pulau tersebut. Dimana menurut masyarakat Pulau Lembeh yang diwakilkan LSM Lembeh Bersatu, apa yang telah diperbuat komisi A DPRD kota Bitung adalah bukti nyata kepedulian terhadap masalah penerbitan serifikat tanah atas Pulau Lembeh selama 6 tahun.
“Kami sangat salut dengan kinerja komisi A yang mengambil alih penyelesaian tanah Pulau Lembeh lewat pertemuan yang digelar dengan BPN kota Bitung dengan Pemkot Bitung dan itu sangat luar biasa,” kata salah satu personil LSM Lembeh Bersatu, Muzakhir Boven.
Menurut Boven, dalam pertemuan tersebut komisi A benar-benar menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat Pulau Lembeh. Dimana Laode Sumaila bersama rekan-rekannya mendesak BPN kota Bitung untuk segera mencari cara agar SK Mendagri nomor 170 segera dicabut.
“Malah Sumaila memberi waktu kepada BPN dan Pemkot Bitung agar permohonan masyarakat Pulau Lembeh untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah bisa dilayani. Karena komisi A menilai masyarakat Pulau Lembeh sudah sangat lama menunggu untuk bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah,” ujar Boven.
Boven sendiri berharap, instruksi komisi A dalam pertemuan tersebut bena-benar direalisasikan BPN dan Pemkot Bitung. Apalagi dalam pertemuan BPN sudah mendengar langsung fakta-fakta tentang tanah ahli waris Xa Verius Dotulong seluas 300 ha yang sudah terjual habis. Jadi tidak ada alasan lagi BPN untuk tidak melayani permohonan penerbitan sertifikat tanah masyarakat Pulua Lembeh dengan alasan tanah ahli waris Xa Verius Dotulong tersebut. (en)
BITUNG — Warga Pulau Lembeh memuji perhatian komisi A DPRD kota Bitung yang konsisten menyelesaikan persoalan tanah di pulau tersebut. Dimana menurut masyarakat Pulau Lembeh yang diwakilkan LSM Lembeh Bersatu, apa yang telah diperbuat komisi A DPRD kota Bitung adalah bukti nyata kepedulian terhadap masalah penerbitan serifikat tanah atas Pulau Lembeh selama 6 tahun.
“Kami sangat salut dengan kinerja komisi A yang mengambil alih penyelesaian tanah Pulau Lembeh lewat pertemuan yang digelar dengan BPN kota Bitung dengan Pemkot Bitung dan itu sangat luar biasa,” kata salah satu personil LSM Lembeh Bersatu, Muzakhir Boven.
Menurut Boven, dalam pertemuan tersebut komisi A benar-benar menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat Pulau Lembeh. Dimana Laode Sumaila bersama rekan-rekannya mendesak BPN kota Bitung untuk segera mencari cara agar SK Mendagri nomor 170 segera dicabut.
“Malah Sumaila memberi waktu kepada BPN dan Pemkot Bitung agar permohonan masyarakat Pulau Lembeh untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah bisa dilayani. Karena komisi A menilai masyarakat Pulau Lembeh sudah sangat lama menunggu untuk bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah,” ujar Boven.
Boven sendiri berharap, instruksi komisi A dalam pertemuan tersebut bena-benar direalisasikan BPN dan Pemkot Bitung. Apalagi dalam pertemuan BPN sudah mendengar langsung fakta-fakta tentang tanah ahli waris Xa Verius Dotulong seluas 300 ha yang sudah terjual habis. Jadi tidak ada alasan lagi BPN untuk tidak melayani permohonan penerbitan sertifikat tanah masyarakat Pulua Lembeh dengan alasan tanah ahli waris Xa Verius Dotulong tersebut. (en)