MITRA, BeritaManado.com – Jika sebagian besar warga masyarakat Indonesia mempersoalkan kebijakan pemerintah pusat karena kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 28 Maret 2015, berbeda dengan apa yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Warga masyarakat di daerah ini menyesalkan adanya perintah dari pemilik SPBU Tababo, Kecamatan Belang yang tak lain adalah wakil bupati (Wabup) Mitra Ronald Kandoli, untuk menaikkan harga BBM sebelum tanggal dan waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yakni pukul 00.00 tanggal 28 Maret.
“Kami yang saat itu sedang melakukan pengisian BBM sempat protes pada petugas SPBU. Kami tanya, kenapa harga BBM sudah dinaikkan padahal saat itu masih tanggal 27 Maret 2015 atau pukul 20.30 wita? Hanya saja petugas SPBU mengatakan, mereka hanya menjalankan perintah dari wakil bupati Ronald Kandoli untuk segera menaikkan harga BBM,” ungkap sumber resmi yang meminta nama mereka tidak ditulis wartawan, (28/3/2015).
Disesalkan sumber, apa yang terjadi di SPBU Tababo itu sangat miris. Sebab, sesuai instruksi pemerintah pusat kenaikan BBM baru diberlakukan pada tanggal 28 Maret jam 00:00.
“Anehnya di SPBU Tababo justru ada perintah lain dari wakil bupati Mitra selaku pemilik SPBU untuk segera menaikan harga BBM sehari sebelum waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jelas ini bentuk pelanggaran dan kejahatan yang sangat luar biasa,” kesal sumber yang mengaku siap mempertanggungjawabkan hal ini apabilah dibantah oleh pihak SPBU.
Wakil Bupati Ronald Kandoli ketika dikonfirmasi via ponsel dengan nomor 08219331xxxxx dalam keadaan aktif namun tidak ada jawaban. Beberapa kali dihubungi kemudian diangkat oleh salah satu ajudan dan mengatakan pak wakil lagi sibuk menerima tamu. “Bapak lagi sibuk terima tamu,” kata ajudannya tadi sore. (ruland sandag)
MITRA, BeritaManado.com – Jika sebagian besar warga masyarakat Indonesia mempersoalkan kebijakan pemerintah pusat karena kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 28 Maret 2015, berbeda dengan apa yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Warga masyarakat di daerah ini menyesalkan adanya perintah dari pemilik SPBU Tababo, Kecamatan Belang yang tak lain adalah wakil bupati (Wabup) Mitra Ronald Kandoli, untuk menaikkan harga BBM sebelum tanggal dan waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yakni pukul 00.00 tanggal 28 Maret.
“Kami yang saat itu sedang melakukan pengisian BBM sempat protes pada petugas SPBU. Kami tanya, kenapa harga BBM sudah dinaikkan padahal saat itu masih tanggal 27 Maret 2015 atau pukul 20.30 wita? Hanya saja petugas SPBU mengatakan, mereka hanya menjalankan perintah dari wakil bupati Ronald Kandoli untuk segera menaikkan harga BBM,” ungkap sumber resmi yang meminta nama mereka tidak ditulis wartawan, (28/3/2015).
Disesalkan sumber, apa yang terjadi di SPBU Tababo itu sangat miris. Sebab, sesuai instruksi pemerintah pusat kenaikan BBM baru diberlakukan pada tanggal 28 Maret jam 00:00.
“Anehnya di SPBU Tababo justru ada perintah lain dari wakil bupati Mitra selaku pemilik SPBU untuk segera menaikan harga BBM sehari sebelum waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jelas ini bentuk pelanggaran dan kejahatan yang sangat luar biasa,” kesal sumber yang mengaku siap mempertanggungjawabkan hal ini apabilah dibantah oleh pihak SPBU.
Wakil Bupati Ronald Kandoli ketika dikonfirmasi via ponsel dengan nomor 08219331xxxxx dalam keadaan aktif namun tidak ada jawaban. Beberapa kali dihubungi kemudian diangkat oleh salah satu ajudan dan mengatakan pak wakil lagi sibuk menerima tamu. “Bapak lagi sibuk terima tamu,” kata ajudannya tadi sore. (ruland sandag)