Amurang – Beberapa warga di Desa Wanga Kecamatan Motoling Timur sesalkan pengerjaan proyek pelebaran jalan yang melintasi desa mereka.
Pasalnya kendati proyek sudah sementara dilaksanakan, namun tersnyata belum ada kesepakatan soal ganti rugi bagi warga yang lahan dan perkebunan mereka terkena penggusuran untuk pelebaran jalan.
Venny Rintjap warga setempat menyampaikan rasa kecewanya terhadap pihak kontraktor yang seenaknya melakukan penggusuran tanpa ada kesepakatan ataupun sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
‘’Soal biaya ganti rugi ini, dirinya tidak mematok harga tinggi ataupun harga pasaran, melainkan hanya mengacu pada NJOB,’’ ungkap Rintjap
Dibagian lain pelaksana proyek Frangky Pondaag ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa untuk sosialisasi sudah merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini pihaknya hanya pelaksana.
Sedangkan untuk pembebasan lahan, tidak ada anggaran mengenai biaya ganti rugi dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan ini,
‘’jika terdapat ada pemilik lahan yang tidak menyetujui lahannya digusurnya maka diareal tersebut tidak dilakukan penggusuran atau dilewati ,’’
Diketahui pada papan proyek, pelebaran jalan Worotican-Poopo, yang bersumber dari APBN 2015 berbandrol 40.540.284.000 rupiah, dan dikerjakan oleh PT Maesa Jaya dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender.
Proyek ini dimulai dari Kecamatan Motoling Timur melalui desa Wanga sampai ke Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo. (sanlylendongan)
Amurang – Beberapa warga di Desa Wanga Kecamatan Motoling Timur sesalkan pengerjaan proyek pelebaran jalan yang melintasi desa mereka.
Pasalnya kendati proyek sudah sementara dilaksanakan, namun tersnyata belum ada kesepakatan soal ganti rugi bagi warga yang lahan dan perkebunan mereka terkena penggusuran untuk pelebaran jalan.
Venny Rintjap warga setempat menyampaikan rasa kecewanya terhadap pihak kontraktor yang seenaknya melakukan penggusuran tanpa ada kesepakatan ataupun sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
‘’Soal biaya ganti rugi ini, dirinya tidak mematok harga tinggi ataupun harga pasaran, melainkan hanya mengacu pada NJOB,’’ ungkap Rintjap
Dibagian lain pelaksana proyek Frangky Pondaag ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa untuk sosialisasi sudah merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini pihaknya hanya pelaksana.
Sedangkan untuk pembebasan lahan, tidak ada anggaran mengenai biaya ganti rugi dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan ini,
‘’jika terdapat ada pemilik lahan yang tidak menyetujui lahannya digusurnya maka diareal tersebut tidak dilakukan penggusuran atau dilewati ,’’
Diketahui pada papan proyek, pelebaran jalan Worotican-Poopo, yang bersumber dari APBN 2015 berbandrol 40.540.284.000 rupiah, dan dikerjakan oleh PT Maesa Jaya dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender.
Proyek ini dimulai dari Kecamatan Motoling Timur melalui desa Wanga sampai ke Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo. (sanlylendongan)