Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh menghimbau masyarakat untuk kembali memaksimalkan Kamtibmas. Hal itu sesuai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menindaklanjuti hasil pertemuan silahturami Mapalus Kamtibmas se-Provinsi Sulawesi Utara tanggl 6 Mei 2015.
Juga surat edaran Walikota Nomor 100/650/SEK tentang pentingnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tertib administrasi kependudukan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat kecamatan se-Kota Bitung.
“Setiap lingkungan harus memiliki pos keamanan lingkungan aktif yang disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat serta melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara pada waktu tertetntu secara bergantian,” kata Sondakh, Kamis (25/6/2015).
Setiap kepala lingkungan dan ketua RT kata dia, harus memiliki data administrasi kependudukan berupa data Induk Penduduk dalam wilayahnya masing-masing serta melakukan pemasangan papan himbauan tentang Tamu Wajib Lapor 1×24 jam disetiap tempat-tempat tertentu, juga papan nama kantor kepala lingkungan dan ketua RT.
“Camat wajib melakukan pengendalian monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala dan berjenjang kepada pimpinan,” katanya.(*/abinenobm)
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh menghimbau masyarakat untuk kembali memaksimalkan Kamtibmas. Hal itu sesuai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menindaklanjuti hasil pertemuan silahturami Mapalus Kamtibmas se-Provinsi Sulawesi Utara tanggl 6 Mei 2015.
Juga surat edaran Walikota Nomor 100/650/SEK tentang pentingnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tertib administrasi kependudukan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat kecamatan se-Kota Bitung.
“Setiap lingkungan harus memiliki pos keamanan lingkungan aktif yang disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat serta melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara pada waktu tertetntu secara bergantian,” kata Sondakh, Kamis (25/6/2015).
Setiap kepala lingkungan dan ketua RT kata dia, harus memiliki data administrasi kependudukan berupa data Induk Penduduk dalam wilayahnya masing-masing serta melakukan pemasangan papan himbauan tentang Tamu Wajib Lapor 1×24 jam disetiap tempat-tempat tertentu, juga papan nama kantor kepala lingkungan dan ketua RT.
“Camat wajib melakukan pengendalian monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala dan berjenjang kepada pimpinan,” katanya.(*/abinenobm)