Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban menyatakan mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Kepalangmerahan.
Hal itu dusampaikan Walikota disela-sela kegiatan HUT PMI Nasional ke-72 dirangkaikan dengan Temu Nasional Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT) ke-2 di Taman Wisata Gunung Pancar Desa Karangtengah Kecamatan Babakanmadang Kabupaten Bogor, Minggu (17/09/2017).
Menurutnya, sangat penting percepatan pengesahan RUU Kepalangmerahan yang sudah sejak lama diajukan, bahkan sejak 2005 denga nama RUU Lambang diwaktu itu.
“Saya mendesak agar RUU Kepalangmerahan ini segera disahkan, mengingat sudah sejak lama PMI didirikan dan berkiprah yaitu 72 tahun dan sampai saat ini belum diatur oleh Undang-undang, baru sebatas Keputusan Presiden,” kata Walikota.
Kata dia, banyak hal berguna bagi masyarakat yg sudah dikerjakan PMI dari Sabang sampai Merauke, dan sungguh sangat disayangkan bila tidak ada jaminan undang-undang.
Sementara itu pelaksana Ketua Umum PMI, Ginandjar Kartasasmita dalam sambutannya sewaktu membuka acara Temu Sibat Nasional menyampaikan tentang pentingnya pengesahan RUU ini.
Karena sudah lebih dari 192 negara pihak penandatanganan Konvensi Jenewa Tahun 1949 telah memiliki Undang-Undang Kepalangmerahan kecuali Indonesia.
Muh Muas, Pengurus PMI Pusat Bidang Relawan menambahkan bila terlalu lama disahkan maka sebaiknya diterbitkan Perppu tentang Kepalangmerahan Indonesia.(abinenobm)
Bitung – Walikota Bitung, Max Lomban menyatakan mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Kepalangmerahan.
Hal itu dusampaikan Walikota disela-sela kegiatan HUT PMI Nasional ke-72 dirangkaikan dengan Temu Nasional Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT) ke-2 di Taman Wisata Gunung Pancar Desa Karangtengah Kecamatan Babakanmadang Kabupaten Bogor, Minggu (17/09/2017).
Menurutnya, sangat penting percepatan pengesahan RUU Kepalangmerahan yang sudah sejak lama diajukan, bahkan sejak 2005 denga nama RUU Lambang diwaktu itu.
“Saya mendesak agar RUU Kepalangmerahan ini segera disahkan, mengingat sudah sejak lama PMI didirikan dan berkiprah yaitu 72 tahun dan sampai saat ini belum diatur oleh Undang-undang, baru sebatas Keputusan Presiden,” kata Walikota.
Kata dia, banyak hal berguna bagi masyarakat yg sudah dikerjakan PMI dari Sabang sampai Merauke, dan sungguh sangat disayangkan bila tidak ada jaminan undang-undang.
Sementara itu pelaksana Ketua Umum PMI, Ginandjar Kartasasmita dalam sambutannya sewaktu membuka acara Temu Sibat Nasional menyampaikan tentang pentingnya pengesahan RUU ini.
Karena sudah lebih dari 192 negara pihak penandatanganan Konvensi Jenewa Tahun 1949 telah memiliki Undang-Undang Kepalangmerahan kecuali Indonesia.
Muh Muas, Pengurus PMI Pusat Bidang Relawan menambahkan bila terlalu lama disahkan maka sebaiknya diterbitkan Perppu tentang Kepalangmerahan Indonesia.(abinenobm)