TOMOHON, beritamanado.com – Kota Tomohon merupakan kota yang sedang berkembang, maka arah pengaturan Perda Kota Tomohon tentang ketertiban umum yang akan diatur adalah untuk menegakan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban di Kota Tomohon yakni dengan memberikan sanksi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum di Wilayah Kota Tomohon.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan pansus (panitia khusus) dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir wali kota terhadap Ranperda tentang Ketertiban Umum yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (15/01/2018).
“Melalui ketertiban umum, diharapkan akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalu lintas dan jalan serta tertib sosial,” urai Eman.
Ditegaskannya, tahapan proses pembahasan tentu telah dilalui dengan penuh dinamika, bahkan menemui hal-hal yang mengakibatkan silang pendapat, namun dipahami bahwa dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi.
“Hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon,” ujar Eman.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Kota Tomohon merupakan kota yang sedang berkembang, maka arah pengaturan Perda Kota Tomohon tentang ketertiban umum yang akan diatur adalah untuk menegakan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban di Kota Tomohon yakni dengan memberikan sanksi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum di Wilayah Kota Tomohon.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan pansus (panitia khusus) dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir wali kota terhadap Ranperda tentang Ketertiban Umum yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (15/01/2018).
“Melalui ketertiban umum, diharapkan akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalu lintas dan jalan serta tertib sosial,” urai Eman.
Ditegaskannya, tahapan proses pembahasan tentu telah dilalui dengan penuh dinamika, bahkan menemui hal-hal yang mengakibatkan silang pendapat, namun dipahami bahwa dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi.
“Hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon,” ujar Eman.
(ReckyPelealu)