TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon, Senin (13/11/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Eman menyambut positif rapat paripurna ini yang tentunya akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudkan aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan Perundang-undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, dijelaskan perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam suatu program legislasi daerah dan sekarang menjadi program pembentukan perda yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana dan terpadu sistematis,” terang Eman.
Adapun fungsi pembentukan peraturan daerah menurutnya dilaksanakan dengan cara membahas ranperda bersama wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui ranperda tersebut, mengajukan usul rancangan peraturan daerah dan menyusun program pembentukan peraturan daerah.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon, Senin (13/11/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Eman menyambut positif rapat paripurna ini yang tentunya akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudkan aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan Perundang-undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, dijelaskan perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam suatu program legislasi daerah dan sekarang menjadi program pembentukan perda yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana dan terpadu sistematis,” terang Eman.
Adapun fungsi pembentukan peraturan daerah menurutnya dilaksanakan dengan cara membahas ranperda bersama wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui ranperda tersebut, mengajukan usul rancangan peraturan daerah dan menyusun program pembentukan peraturan daerah.
(ReckyPelealu)