Wali Kota Manado, Vicky Lumentut
Manado – Permintaan sejumlah personil DPRD Kota Manado agar pemerintah kota mempertimbangkan kembali besaran tarif angkot yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 47 tahun 2014, Wali Kota Manado Vicky Lumentut memberikan penjelasannya.
Menurutnya, jumlah 3800 rupiah untuk penumpang umum dan 3500 rupiah dikhususkan untuk mahasiswa/pelajar merupakan hasil penghitungan oleh tim pemerintah sesuai standar penghitungan nasional.
“Itu usulan menarik. Tapi saya harus bicarakan lagi dengan tim, karena mekanisme pembahasan melahirkan angka 3800 rupiah dan 3500 rupiah dilakukan oleh tim dengan mengggunakan formula baku yang menjadi standar penghitungan nasional,” ujar Lumentut.
Kepada Beritamanado.com, dituturkan Lumentut bahwa, besaran tarif angkot yang tercantum dalam Perwako tersebut, bukan sekedar tanpa landasan aturan dan metode penghitungan.
“Jadi, kami tidak suka-suka begitu menentukan angkanya. Untuk memasukkan suatu komponen dalam proses penghitungan memakai rumus,” tegasnya.
Dijelaskan Lumentut, sesuai hasil penghitungan, diperoleh angka 3700-an rupiah. Dan disepakati bersama seluruh stakeholder ditetapkan angka 3800 rupiah.
“Sesuai laporan penghitungan didapat 3700 rupiah sekian dan sepakat dibulatkan 3800. Rumus penghitungan itu berlaku juga untuk tarif bagi anak sekolahan dan mahasiswa,” ungkapnya.
Ditegaskannya, bilamana pemerintah kota kembali merubah angka tarif angkot, sesuai usulan yang disampaikan beberapa anggota DPRD Kota Manado, maka pihaknya telah keluar dari sistem penghitungan yang berlaku.
“Jika harganya diturunkan dan dinaikkan, maka kita sudah keluar dari prinsip sistem penghitungan nasional yang berlaku. Menurut saya, dilapangan yang seharusnya diawasi penerapannya. Dan usahkan membayar dengan uang pas. Apalagi kalau masih pagi, agak susah kalau meminta uang kembali recehan kepada sopir. Saya rasa peratura unu nantinya akan terbentuk sendirinya. Kalau secara formil, kita harus mengikuti ketentuan yang ada,” tandas Lumentut. (leriandokambey)
Wali Kota Manado, Vicky Lumentut
Manado – Permintaan sejumlah personil DPRD Kota Manado agar pemerintah kota mempertimbangkan kembali besaran tarif angkot yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 47 tahun 2014, Wali Kota Manado Vicky Lumentut memberikan penjelasannya.
Menurutnya, jumlah 3800 rupiah untuk penumpang umum dan 3500 rupiah dikhususkan untuk mahasiswa/pelajar merupakan hasil penghitungan oleh tim pemerintah sesuai standar penghitungan nasional.
“Itu usulan menarik. Tapi saya harus bicarakan lagi dengan tim, karena mekanisme pembahasan melahirkan angka 3800 rupiah dan 3500 rupiah dilakukan oleh tim dengan mengggunakan formula baku yang menjadi standar penghitungan nasional,” ujar Lumentut.
Kepada Beritamanado.com, dituturkan Lumentut bahwa, besaran tarif angkot yang tercantum dalam Perwako tersebut, bukan sekedar tanpa landasan aturan dan metode penghitungan.
“Jadi, kami tidak suka-suka begitu menentukan angkanya. Untuk memasukkan suatu komponen dalam proses penghitungan memakai rumus,” tegasnya.
Dijelaskan Lumentut, sesuai hasil penghitungan, diperoleh angka 3700-an rupiah. Dan disepakati bersama seluruh stakeholder ditetapkan angka 3800 rupiah.
“Sesuai laporan penghitungan didapat 3700 rupiah sekian dan sepakat dibulatkan 3800. Rumus penghitungan itu berlaku juga untuk tarif bagi anak sekolahan dan mahasiswa,” ungkapnya.
Ditegaskannya, bilamana pemerintah kota kembali merubah angka tarif angkot, sesuai usulan yang disampaikan beberapa anggota DPRD Kota Manado, maka pihaknya telah keluar dari sistem penghitungan yang berlaku.
“Jika harganya diturunkan dan dinaikkan, maka kita sudah keluar dari prinsip sistem penghitungan nasional yang berlaku. Menurut saya, dilapangan yang seharusnya diawasi penerapannya. Dan usahkan membayar dengan uang pas. Apalagi kalau masih pagi, agak susah kalau meminta uang kembali recehan kepada sopir. Saya rasa peratura unu nantinya akan terbentuk sendirinya. Kalau secara formil, kita harus mengikuti ketentuan yang ada,” tandas Lumentut. (leriandokambey)