Manado – Usai hadir dalam persidangan kasus Youth Center, Wali Kota Lumentut ketika dimintakan tanggapan sejumlah media, mengakui sebenarnya dari pekan sebelumnya, ia telah menyiapkan waktu khusus hadir di persidangan itu untuk beri kesaksian.
Sehingga, ia pun mulai di pekan sebelumnya telah mengosongkan jadualnya untuk urusan-urusan di pemerintahan Kota Manado di hari saat persidangan, Senin (27/4/2015)
“Saya sebagai warga negara, yang tentunya sama di mata hukum. Akan menghadiri proses pengadilan sebagai saksi, untuk perkara youth center, khusus terdakwa saudara Drs Ronny Eman,” kata Wali Kota Lumentut sesaat setelah keluar ruang sidang.
“Dan saya telah datang,” tambahnya.
Dijelaskannya kembali akan persidangan tadi, walau dengan kehadirannya, namun demikian karena terdakwa dalam keadaan kesehatannya terganggu, sehingga alasan itu, majelis hakim memutuskan untuk ditunda,tidak ada pelaksaan sidang untuk hari itu.
“Saya sebetulnya berpikir, bahwa hari ini apa yang diharapkan untuk keterangan dari saya, saya akan coba sampaikan, tetapi karena memang tak bisa dilaksanakan, ya… saya mengikuti putusan yang telah ditetapkan oleh ketua majelis hakim,” jelasnya.
Dengan tertundanya sidang itu, Wali Kota Lumentut kembali menegaskan, sesungguhnya ia telah mengkhususkan waktu di hari itu, karena informasi yang di dengarnya, biasanya sidang itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Karena itu, sejak pagi hari ia telah mengosongkan jadualnya, meskipun jadualnya sungguh banyak selaku kepala daerah.
Sebetulnya, harapannya sidang tadi sudah bisa dilaksanakan karena kesibukannya dikantor banyak, baik urus pemerintah dan pelayanan-pelayanan pada masyarakat, demkian juga memenuhi undangan-undangan dari luar kota kaitan dengan rapat dan lainnya,
“Tapi ini sudah tertunda, ya.. skali lagi, sebagai warga saya taat hukum…Saya harus menerima apa yang sudah diputuskan tadi,” tegasnya. (robin/bersambung…)
Manado – Usai hadir dalam persidangan kasus Youth Center, Wali Kota Lumentut ketika dimintakan tanggapan sejumlah media, mengakui sebenarnya dari pekan sebelumnya, ia telah menyiapkan waktu khusus hadir di persidangan itu untuk beri kesaksian.
Sehingga, ia pun mulai di pekan sebelumnya telah mengosongkan jadualnya untuk urusan-urusan di pemerintahan Kota Manado di hari saat persidangan, Senin (27/4/2015)
“Saya sebagai warga negara, yang tentunya sama di mata hukum. Akan menghadiri proses pengadilan sebagai saksi, untuk perkara youth center, khusus terdakwa saudara Drs Ronny Eman,” kata Wali Kota Lumentut sesaat setelah keluar ruang sidang.
“Dan saya telah datang,” tambahnya.
Dijelaskannya kembali akan persidangan tadi, walau dengan kehadirannya, namun demikian karena terdakwa dalam keadaan kesehatannya terganggu, sehingga alasan itu, majelis hakim memutuskan untuk ditunda,tidak ada pelaksaan sidang untuk hari itu.
“Saya sebetulnya berpikir, bahwa hari ini apa yang diharapkan untuk keterangan dari saya, saya akan coba sampaikan, tetapi karena memang tak bisa dilaksanakan, ya… saya mengikuti putusan yang telah ditetapkan oleh ketua majelis hakim,” jelasnya.
Dengan tertundanya sidang itu, Wali Kota Lumentut kembali menegaskan, sesungguhnya ia telah mengkhususkan waktu di hari itu, karena informasi yang di dengarnya, biasanya sidang itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Karena itu, sejak pagi hari ia telah mengosongkan jadualnya, meskipun jadualnya sungguh banyak selaku kepala daerah.
Sebetulnya, harapannya sidang tadi sudah bisa dilaksanakan karena kesibukannya dikantor banyak, baik urus pemerintah dan pelayanan-pelayanan pada masyarakat, demkian juga memenuhi undangan-undangan dari luar kota kaitan dengan rapat dan lainnya,
“Tapi ini sudah tertunda, ya.. skali lagi, sebagai warga saya taat hukum…Saya harus menerima apa yang sudah diputuskan tadi,” tegasnya. (robin/bersambung…)