Manado – Ditanya soal persyaratan melampirkan bukti pelunasan PBB, Wali Kota Manado, Dr GS Vciky Lumentut menegaskan tidak ada tambah-tambah syarat.
“KTP dan KK saja itu sudah cukup, bahwa dia penduduk kota Manado, dia betul tinggal di Manado di kelurahan yang terkena bencana,” kata Wali Kota Lumentut.
Ditegaskannya, bahwa tidak ada kaitan antara penyaluran bantuan dengan bukti pelunasan PBB.
“Kalau ada petugas kami yang menambah syarat, tidak usah dihiraukan. Saya memmang berharap wajib pajak melaksanakan kewajibannya, tapi bukan untuk dipersyaratkan dalam penerimaan bantuan,” jelas Wali Kota Lumentut.
Diberitakan sebelumnya, seorang Lurah di Kota Manado mengakui, penerima bantuan bagi warga di kelurahannya, harus menunjukan surat kepemilikan lahan dan rumah, serta harus lunas PBB 2014. (medco/robin)
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29