MANADO – Pernyataan, Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Ratumbuysang, dr Bahagia Mokoagow terkait tidak perlu adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPL) di RSD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersebut, pada pemberitaan di media masa kemarin, langsung ditanggapi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Edo Rachman.
Kepada beritamanado,Rachman menegaskan bahwa pernyataan Mokoagow tersebut adalah pernyataan keliru, pasalnya dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasalnya ke 11 ayat 1 e, mewajibkan kepada setiap RS di seluruh Indonesia harus memiliki IPL.
“Memang benar RSD Ratumbuysang masuk dalam kategori RS Khusus sesuai pasal 19, hanya saja soal IPL tetap menjadi kewajiban, karena bilamana tak ada IPL maka terancam sanksi pidana sesuai amanat UU,” tegas Rachman kepada wartawan, Kamis (15/9) siang tadi.
Saat ditanya, apakah Walhi berencana melakukan gugatan class action, Walhi tak mengelak rencana tersebut. “Kalau ini dianggap remeh, jelas akan kami tempuh jalur hukum, karena masalah kerusakan lingkungan hidup juga bagian dari tindak pidana,” tegas Rachman.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui sudah pernah ada usulan APBD terkait pengadaan IPL tersebut. Dan Kadis Dinkes, Maxi Rondonuwu juga bakal terseret bilamana Walhi jadi mengajukan kelas gugatan. (is)
MANADO – Pernyataan, Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Ratumbuysang, dr Bahagia Mokoagow terkait tidak perlu adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPL) di RSD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersebut, pada pemberitaan di media masa kemarin, langsung ditanggapi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Edo Rachman.
Kepada beritamanado,Rachman menegaskan bahwa pernyataan Mokoagow tersebut adalah pernyataan keliru, pasalnya dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasalnya ke 11 ayat 1 e, mewajibkan kepada setiap RS di seluruh Indonesia harus memiliki IPL.
“Memang benar RSD Ratumbuysang masuk dalam kategori RS Khusus sesuai pasal 19, hanya saja soal IPL tetap menjadi kewajiban, karena bilamana tak ada IPL maka terancam sanksi pidana sesuai amanat UU,” tegas Rachman kepada wartawan, Kamis (15/9) siang tadi.
Saat ditanya, apakah Walhi berencana melakukan gugatan class action, Walhi tak mengelak rencana tersebut. “Kalau ini dianggap remeh, jelas akan kami tempuh jalur hukum, karena masalah kerusakan lingkungan hidup juga bagian dari tindak pidana,” tegas Rachman.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui sudah pernah ada usulan APBD terkait pengadaan IPL tersebut. Dan Kadis Dinkes, Maxi Rondonuwu juga bakal terseret bilamana Walhi jadi mengajukan kelas gugatan. (is)