Manado – Forum pedagang bersatu menggelar demo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, terkait naiknya retribusi yang tertuang dalam peraturan direksi (perdis) pada pasar di Manado, Senin (15/05/2017).
Alfian Daini, selaku pimpinan pasar Kota Manado mengatakan, kenaikan sesuai perdis sangat memberatkan selaku pedagang di Kota Manado, apalagi naiknya begitu tinggi.
“Kami sangat tidak menyetujui ada kenaikan retribusi pasar sampai 300 persen dengan berdasarkan perdis. Perdis itu bukan Undang-undang. Kenapa bisa dinaikan berdasarkan perdis?” tanya Alfian Daini.
Lanjutnya, dalam kenaikan harga sewa yang di atur oleh PD Pasar sesuai perdis apakah pihak DPRD Kota Manado sudah ada persetujuan.
“Kenaikan retribusi ini sangat mencekik rakyat, apakah dewan mengetahui dan menyetujui tentang pembentukan perdis tersebut ?” lagi tanya Alfian Daini.
Pimpinan hearing, Pingkan Nuah, menjawab bahwa kenaikan terjadi sesuai perdis sama sekali belum diketahui oleh pihak DPRD Kota Manado.
“Saya perwakilan komisi dan fraksi sama sekali tidak mengetahui perdis tersebut. Seharusnya pembuatan perdis ini harus diketahui oleh lembaga, jika ada penerbitan, harus ada prosedurnya secara hitam diatas putih,” tegas Pingkan Nuah.
“Inikan ada hitung-hitungannya, jadi harus dibicarakan terlebih dahulu secara bersama-sama, jangan langsung diterapkan” pungkas politisi PDIP ini.
Hasil hearing, pihak DPRD meminta pada hari Rabu, 17/05/2017, akan dilaksanakan pembahasan bersama PD Pasar, serta perwakilan pedagang Kota Manado.
Turut hadir, anggota dewan Syarifudin Sa’afa, Benny Parasan, Nur Yasit Abdul Rahman, Abdul Wahid Ibrahim, Fatma Bin Syech Abubakar, Markho Tampi, Hengky Kawalo, Roy Maramis, Sonny Lela. (YohanesTumengkol)
Manado – Forum pedagang bersatu menggelar demo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, terkait naiknya retribusi yang tertuang dalam peraturan direksi (perdis) pada pasar di Manado, Senin (15/05/2017).
Alfian Daini, selaku pimpinan pasar Kota Manado mengatakan, kenaikan sesuai perdis sangat memberatkan selaku pedagang di Kota Manado, apalagi naiknya begitu tinggi.
“Kami sangat tidak menyetujui ada kenaikan retribusi pasar sampai 300 persen dengan berdasarkan perdis. Perdis itu bukan Undang-undang. Kenapa bisa dinaikan berdasarkan perdis?” tanya Alfian Daini.
Lanjutnya, dalam kenaikan harga sewa yang di atur oleh PD Pasar sesuai perdis apakah pihak DPRD Kota Manado sudah ada persetujuan.
“Kenaikan retribusi ini sangat mencekik rakyat, apakah dewan mengetahui dan menyetujui tentang pembentukan perdis tersebut ?” lagi tanya Alfian Daini.
Pimpinan hearing, Pingkan Nuah, menjawab bahwa kenaikan terjadi sesuai perdis sama sekali belum diketahui oleh pihak DPRD Kota Manado.
“Saya perwakilan komisi dan fraksi sama sekali tidak mengetahui perdis tersebut. Seharusnya pembuatan perdis ini harus diketahui oleh lembaga, jika ada penerbitan, harus ada prosedurnya secara hitam diatas putih,” tegas Pingkan Nuah.
“Inikan ada hitung-hitungannya, jadi harus dibicarakan terlebih dahulu secara bersama-sama, jangan langsung diterapkan” pungkas politisi PDIP ini.
Hasil hearing, pihak DPRD meminta pada hari Rabu, 17/05/2017, akan dilaksanakan pembahasan bersama PD Pasar, serta perwakilan pedagang Kota Manado.
Turut hadir, anggota dewan Syarifudin Sa’afa, Benny Parasan, Nur Yasit Abdul Rahman, Abdul Wahid Ibrahim, Fatma Bin Syech Abubakar, Markho Tampi, Hengky Kawalo, Roy Maramis, Sonny Lela. (YohanesTumengkol)