Manado – Sebut saja Robert warga Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan 10 Kecamatan Mapanget sangat terpukul saat mengetahui anak mereka Bunga (14) yang masih duduk di bangku Kelas 2 salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Manado dicabuli oleh tersangka E alias Bota (20-an).
Korban Bunga sendiri dicabuli oleh tersangka Bota di salah satu kost-kostan di Kelurahan Kairagi Dua, pada hari Rabu (4/5/2016) pukul 01.00 Wita dini hari.
Kepada BeritaManado.com, orang tua korban menceritakan bahwa, mereka sudah merasa curiga karena setelah seusai jam sekolah, korban tidak langsung pulang rumah. Korban pun baru pulang ke rumah sekitar pukul 08.00 pagi kemarin.
“Biasanya torang pe anak (bunga, red) ini pulang sekolah langsung ke rumah. Mar baru tadi pagi dia pulang ke rumah,” ujar ayah korban.
Bunga pun baru mengaku kepada orang tuanya perihal apa yang dialaminya setelah didesak oleh orang tuanya. “Kita pe anak ini, tersangka cabuli kong setubuhi. Kita nda terima deng tersangka pe perbuatan,” kata ibu korban dengan isak tangis.
Setelah mendengar pengakuan korban, orang tuanya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima, dan kami akan usut tuntas perkara ini. Atas perbuatannya, Tersangka E akan dijerat dengan Undang-Undang PPA,” ungkap Marsidi. (rickypapalagi)
Manado – Sebut saja Robert warga Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan 10 Kecamatan Mapanget sangat terpukul saat mengetahui anak mereka Bunga (14) yang masih duduk di bangku Kelas 2 salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Manado dicabuli oleh tersangka E alias Bota (20-an).
Korban Bunga sendiri dicabuli oleh tersangka Bota di salah satu kost-kostan di Kelurahan Kairagi Dua, pada hari Rabu (4/5/2016) pukul 01.00 Wita dini hari.
Kepada BeritaManado.com, orang tua korban menceritakan bahwa, mereka sudah merasa curiga karena setelah seusai jam sekolah, korban tidak langsung pulang rumah. Korban pun baru pulang ke rumah sekitar pukul 08.00 pagi kemarin.
“Biasanya torang pe anak (bunga, red) ini pulang sekolah langsung ke rumah. Mar baru tadi pagi dia pulang ke rumah,” ujar ayah korban.
Bunga pun baru mengaku kepada orang tuanya perihal apa yang dialaminya setelah didesak oleh orang tuanya. “Kita pe anak ini, tersangka cabuli kong setubuhi. Kita nda terima deng tersangka pe perbuatan,” kata ibu korban dengan isak tangis.
Setelah mendengar pengakuan korban, orang tuanya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima, dan kami akan usut tuntas perkara ini. Atas perbuatannya, Tersangka E akan dijerat dengan Undang-Undang PPA,” ungkap Marsidi. (rickypapalagi)