Manado, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan menjalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (19/04/2018).
Vonnie diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pemecah Ombak atau Penimbunan Pantai di Desa Likupang Minut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni E Mallaka SH, orang nomor satu di Minut itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JT alias Junjungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Tahun Anggaran 2016.
“Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita dan dalam pemeriksaan yang bersangkutan ditanyakan 30 pertanyaan yang berkaitan dengan kegiatan penahan ombak,” kata Yoni dalam siaran persnya.
Dalam perkara itu kata dia, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 Milyar, tersangka JT diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengusulan kegiatan proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minut.
“Terhadap tersangka JT dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya.
(***/rds)
Manado, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan menjalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (19/04/2018).
Vonnie diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pemecah Ombak atau Penimbunan Pantai di Desa Likupang Minut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni E Mallaka SH, orang nomor satu di Minut itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JT alias Junjungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Tahun Anggaran 2016.
“Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita dan dalam pemeriksaan yang bersangkutan ditanyakan 30 pertanyaan yang berkaitan dengan kegiatan penahan ombak,” kata Yoni dalam siaran persnya.
Dalam perkara itu kata dia, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 Milyar, tersangka JT diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengusulan kegiatan proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minut.
“Terhadap tersangka JT dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya.
(***/rds)