Manado – Setelah dilantik pada Selasa (17/1/2017) kemarin oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kota Manado menjadi perhatian masyarakat.
Kepada BeritaManado.com, GS Vicky Lumentut mengatakan, tugas Satgas Saber Pungli ini sangat strategis dan memiliki wewenang untuk merekomendasikan pemberian sanksi bagi yang kedapatan melakukan pungli.
“Tugas Satgas ini sangat strategis, terutama karena saya dan Pak Wakil Walikota memiliki komitmen untuk menjadikan pemerintahan ini transparan dan bersih. Satgas Saber Pungli ini punya wewenang untuk menginformasikan dan merekomendasikan pemberian sanksi bagi mereka yang terlibat pungli,” ujar Vicky Lumentut.
Pelantikan Satgas Saber Pungli Pemkot Manado selain didasarkan pada SK Walikota Manado Nomor 200a/KEP/LT.01/Inspekt/2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli dilingkup pemerintah kota Manado, juga amanat ketentuan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Berikut struktur Satgas Saber Pungli kota Manado:
Penangungjawab: Walikota Manado
Penasehat : 1. Kapolresta Manado
2. Kejari Manado
Ketua Unit Pelaksana : Wakapolresta Manado
Wakil Ketua 1 : Kepala Inspektorat Manado
Wakil Ketua 2 : Unsur Kejari Manado
Sekretaris : Kepala Bagian Operasional Polresta Manado
Wakil Sekretaris 1 : Kepala Seksi Pengawasan Kejari Manado
Wakil Sekretaris 2 : Sekretaris Inspektorat Manado
dilengkapi 5 Kelompok Kerja dari unsur Polresta, Kejari, Perangkat Daerah Pemkot dan Pengadilan Negeri Manado. (srisurya)
Manado – Setelah dilantik pada Selasa (17/1/2017) kemarin oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kota Manado menjadi perhatian masyarakat.
Kepada BeritaManado.com, GS Vicky Lumentut mengatakan, tugas Satgas Saber Pungli ini sangat strategis dan memiliki wewenang untuk merekomendasikan pemberian sanksi bagi yang kedapatan melakukan pungli.
“Tugas Satgas ini sangat strategis, terutama karena saya dan Pak Wakil Walikota memiliki komitmen untuk menjadikan pemerintahan ini transparan dan bersih. Satgas Saber Pungli ini punya wewenang untuk menginformasikan dan merekomendasikan pemberian sanksi bagi mereka yang terlibat pungli,” ujar Vicky Lumentut.
Pelantikan Satgas Saber Pungli Pemkot Manado selain didasarkan pada SK Walikota Manado Nomor 200a/KEP/LT.01/Inspekt/2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli dilingkup pemerintah kota Manado, juga amanat ketentuan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Berikut struktur Satgas Saber Pungli kota Manado:
Penangungjawab: Walikota Manado
Penasehat : 1. Kapolresta Manado
2. Kejari Manado
Ketua Unit Pelaksana : Wakapolresta Manado
Wakil Ketua 1 : Kepala Inspektorat Manado
Wakil Ketua 2 : Unsur Kejari Manado
Sekretaris : Kepala Bagian Operasional Polresta Manado
Wakil Sekretaris 1 : Kepala Seksi Pengawasan Kejari Manado
Wakil Sekretaris 2 : Sekretaris Inspektorat Manado
dilengkapi 5 Kelompok Kerja dari unsur Polresta, Kejari, Perangkat Daerah Pemkot dan Pengadilan Negeri Manado. (srisurya)