Manado – Kabar yang berhembus bahwa Vonnie Anneke Panambunan (VAP) tidak dapat mengikuti Pemilukada Sulut nanti ditanggapi datar oleh Sekretaris Partai Koalisi Sulut Bersatu, Jeffry Y Mentu SH, MSi. Koalisi partai adalah “kendaraan” yang nantinya akan digunakan VAP untuk melaju sebagai bakal calon gubernur Sulut.
VAP akan terganjal aturan main dalam pemilukada yang mensyaratkan mantan napi boleh ikut pemilukada setelah keluar dari lapas lebih dari lima tahun. Adapun VAP diketahui keluar dari LP Tangerang Oktober 2008 sehingga baru bebas lebih dari satu tahun.
Peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, secara khusus pada pasal 10 peraturan tersebut, disebutkan bahwa mantan narapidana yang sudah bebas selama lima tahun bisa ikut dalam pemilukada. Masa lima tahun tersebut dihitung sejak bebas hingga waktu pendaftaran calon yang ditetapkan oleh KPU.
“VAP saat mendaftar di partai koalisi tentu sudah memperhitungkan dengan matang akan hal ini. Untuk dikehui juga bahwa VAP dituntut kurang dari lima tahun” ujar Mentu saat menghubungi BeritaManado. Mentu juga menambahkan bahwa dalam pembicaraan VAP menyatakan bahwa dia bersama pengacara sudah menanyakan hal tersebut ke KPU dan dinyatakan boleh ikut.
“VAP mungkin satu-satunya calon yang sudah memiliki kendaraan pasti, walaupun kendaraan yang akan digunakan masih panjar .. tapi ini kan baru masuk tahapan awal” pungkasnya lagi sambil tersenyum.
Manado – Kabar yang berhembus bahwa Vonnie Anneke Panambunan (VAP) tidak dapat mengikuti Pemilukada Sulut nanti ditanggapi datar oleh Sekretaris Partai Koalisi Sulut Bersatu, Jeffry Y Mentu SH, MSi. Koalisi partai adalah “kendaraan” yang nantinya akan digunakan VAP untuk melaju sebagai bakal calon gubernur Sulut.
VAP akan terganjal aturan main dalam pemilukada yang mensyaratkan mantan napi boleh ikut pemilukada setelah keluar dari lapas lebih dari lima tahun. Adapun VAP diketahui keluar dari LP Tangerang Oktober 2008 sehingga baru bebas lebih dari satu tahun.
Peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, secara khusus pada pasal 10 peraturan tersebut, disebutkan bahwa mantan narapidana yang sudah bebas selama lima tahun bisa ikut dalam pemilukada. Masa lima tahun tersebut dihitung sejak bebas hingga waktu pendaftaran calon yang ditetapkan oleh KPU.
“VAP saat mendaftar di partai koalisi tentu sudah memperhitungkan dengan matang akan hal ini. Untuk dikehui juga bahwa VAP dituntut kurang dari lima tahun” ujar Mentu saat menghubungi BeritaManado. Mentu juga menambahkan bahwa dalam pembicaraan VAP menyatakan bahwa dia bersama pengacara sudah menanyakan hal tersebut ke KPU dan dinyatakan boleh ikut.
“VAP mungkin satu-satunya calon yang sudah memiliki kendaraan pasti, walaupun kendaraan yang akan digunakan masih panjar .. tapi ini kan baru masuk tahapan awal” pungkasnya lagi sambil tersenyum.