MANADO – Jumat (28/05) dinihari, selesai pendaftaran lima pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilukada Sulut 2010, dilakukan konferensi pers bersama anggota KPU Sulut.
Ditanya wartawan mengenai peluang calon gubernur dari partai gabungan, Vonny Anneke Panambunan (VAP), personil KPU Rivai Poli menegaskan, VAP harus memenuhi syarat memiliki surat keterangan pengadilan setempat tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.
“Semua yang mendaftar kami terima namun harus melalui verifikasi terlebih dahulu, VAP harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk surat keterangan tidak pernah dihukum penjara,” tegas Poli diiyakan Ketua KPU Livie Alow.
Mengacu pada pernyataan tersebut, VAP terancam tidak bisa ikut serta pada Pemilukada Sulut mendatang, berdasarkan statusnya yang pernah dihukum penjara selama 18 bulan. (JRY)
MANADO – Jumat (28/05) dinihari, selesai pendaftaran lima pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilukada Sulut 2010, dilakukan konferensi pers bersama anggota KPU Sulut.
Ditanya wartawan mengenai peluang calon gubernur dari partai gabungan, Vonny Anneke Panambunan (VAP), personil KPU Rivai Poli menegaskan, VAP harus memenuhi syarat memiliki surat keterangan pengadilan setempat tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.
“Semua yang mendaftar kami terima namun harus melalui verifikasi terlebih dahulu, VAP harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk surat keterangan tidak pernah dihukum penjara,” tegas Poli diiyakan Ketua KPU Livie Alow.
Mengacu pada pernyataan tersebut, VAP terancam tidak bisa ikut serta pada Pemilukada Sulut mendatang, berdasarkan statusnya yang pernah dihukum penjara selama 18 bulan. (JRY)