Bitung – Undang Undang (UU) Pilkada yang menyatakan kepala daerah dipilih DPRD dinggap berpotensi praktek money politik. Mengingat, pemilihan hanya dilakukan anggota DPRD tanpa melibatkan masyarakat sehingga loby-loby money politik sangat besar bisa terjadi.
Hal itu dikatakan Michael Yakobus ketika mewakili masyarakat Kota Bitung yang menyampaikan aspirasi tentang penolakan kepala daerah dipilih DPRD di gedung DPRD Kota Bitung, Rabu (17/9/2014).
Selain berpotensi money politik, UU tersebut kata Yakobus juga menciderai hak-hak politik masyarakat. Karena figur yang diinginkan masyarakat belum tentu dipilih para anggota DPRD, sebab pasti DPRD memiliki pilihan sendiri.
“Untuk itu kami menyatakan menolak UU tersebut dan meminta DPRD Kota Bitung dan Pemkot juga menyatakan penolakan,” katanya.
Dasar penolakan itu kata Yakobus disarkan pengumpulan tanda tangan dari berbagai elemen masyarakat Kota Bitung yang tak menginginkan kepala daerah dipilih DPRD. Dan hingga berita ini dipublish anggota DPRD belum menyatakan sikap akan menolak UU Pilkada itu atau tidak.(abinenobm)
Bitung – Undang Undang (UU) Pilkada yang menyatakan kepala daerah dipilih DPRD dinggap berpotensi praktek money politik. Mengingat, pemilihan hanya dilakukan anggota DPRD tanpa melibatkan masyarakat sehingga loby-loby money politik sangat besar bisa terjadi.
Hal itu dikatakan Michael Yakobus ketika mewakili masyarakat Kota Bitung yang menyampaikan aspirasi tentang penolakan kepala daerah dipilih DPRD di gedung DPRD Kota Bitung, Rabu (17/9/2014).
Selain berpotensi money politik, UU tersebut kata Yakobus juga menciderai hak-hak politik masyarakat. Karena figur yang diinginkan masyarakat belum tentu dipilih para anggota DPRD, sebab pasti DPRD memiliki pilihan sendiri.
“Untuk itu kami menyatakan menolak UU tersebut dan meminta DPRD Kota Bitung dan Pemkot juga menyatakan penolakan,” katanya.
Dasar penolakan itu kata Yakobus disarkan pengumpulan tanda tangan dari berbagai elemen masyarakat Kota Bitung yang tak menginginkan kepala daerah dipilih DPRD. Dan hingga berita ini dipublish anggota DPRD belum menyatakan sikap akan menolak UU Pilkada itu atau tidak.(abinenobm)