Bitung – Setelah menunggu penantian pajang, akhirnya DPR RI mensahkan Undang Undang (UU) Kepalangmerahan, Senin (11/12/2017).
Pengesahan UU disambut gembira Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bitung, Khouni Lomban Rawung yang mengaku sangat bersyukur UU itu akhirnya bisa disahkan setelah menunggu sekian lama.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak hingga UU Kepalangmerahan disahkan dan ini sangat menggembirakan,” kata Khouni, Rabu (13/12/2017).
Ia menjelaskan, sejak didirikan tahun 1945 atau 72 tahun yang lalu, PMI hanya sebatas Keppres tapi saat ini dibawah pemerintahan Presiden Jokowi, RUU Kepalangmerahan yang merupakan inisiatif pemerintah diusulkan ke DPR RI kini telah disahkan menjadi UU.
“Dengan disahkan UU Kepalangmerahan, ini memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi para relawan PMI diseluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas – tugas kemanusiaan,” katanya.
Karena dengan adanya UU itu kata dia, negara hadir melalui UU dan perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan atas satu negara satu lambang yaitu lambang palang merah dijawab dengan pengesahan suatu UU.
“Selain itu, ini memberikan motivasi bagi kami jajaran PMI Kota Bitung untuk bisa memberikan lebih baik lagi bagi kemanusiaan,” katanya.
Sementara itu, dalam UU Kepalangmerahan yang telah disahkan mengatur soal lambang palang merah yang berlaku di Indonesia sudah disepakati.
Aturan soal lambang palang merah ini termaktub di Pasal 4 UU Kepalangmerahan. Lambang yang disepakati adalah palang warna merah di atas dasar warna putih.
Sementara untuk Lambang PMI disepakati seperti lambang yang selama ini sudah digunakan, yaitu palang merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati.
(abinenobm)
Bitung – Setelah menunggu penantian pajang, akhirnya DPR RI mensahkan Undang Undang (UU) Kepalangmerahan, Senin (11/12/2017).
Pengesahan UU disambut gembira Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bitung, Khouni Lomban Rawung yang mengaku sangat bersyukur UU itu akhirnya bisa disahkan setelah menunggu sekian lama.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak hingga UU Kepalangmerahan disahkan dan ini sangat menggembirakan,” kata Khouni, Rabu (13/12/2017).
Ia menjelaskan, sejak didirikan tahun 1945 atau 72 tahun yang lalu, PMI hanya sebatas Keppres tapi saat ini dibawah pemerintahan Presiden Jokowi, RUU Kepalangmerahan yang merupakan inisiatif pemerintah diusulkan ke DPR RI kini telah disahkan menjadi UU.
“Dengan disahkan UU Kepalangmerahan, ini memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi para relawan PMI diseluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas – tugas kemanusiaan,” katanya.
Karena dengan adanya UU itu kata dia, negara hadir melalui UU dan perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan atas satu negara satu lambang yaitu lambang palang merah dijawab dengan pengesahan suatu UU.
“Selain itu, ini memberikan motivasi bagi kami jajaran PMI Kota Bitung untuk bisa memberikan lebih baik lagi bagi kemanusiaan,” katanya.
Sementara itu, dalam UU Kepalangmerahan yang telah disahkan mengatur soal lambang palang merah yang berlaku di Indonesia sudah disepakati.
Aturan soal lambang palang merah ini termaktub di Pasal 4 UU Kepalangmerahan. Lambang yang disepakati adalah palang warna merah di atas dasar warna putih.
Sementara untuk Lambang PMI disepakati seperti lambang yang selama ini sudah digunakan, yaitu palang merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati.
(abinenobm)