Manado – Selain melakukan Mimbar Bebas, di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat (Fisip), GTI Sulut juga mengadakan aksi damai yang di gelar pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sebagai komitmen memberantas korupsi di tanah nyiur melambai. Aksi ini sekaligus penyerahan bukti Dugaan Kasus Penggelembungan APBD TA 2015 dan ADD TA 2015 Kabupaten Kepulauan Talaud, yang diterimah langsung oleh Pihak Kejati Sulut.
“Aksi damai ini kami lakukan untuk mensupport pihak Kejati Sulut, agar lebih gigih lagi dalam memberantas korupsi yang ada di Sulut, terutama dugaan korupsi Kabupaten Kepulauan Talaud. Bukti-bukti sudah kami serahkan ke pihak Kejati, tinggal menunggu proses penindaklanjutan dari Kejati Sulut,” ujar Risat Sanger selaku Ketua GTI Sulut.
Lebih lanjut Berty Allan Lumempouw selaku Pembina GTI Sulut menambahkan bahwa selain mengadakan aksi di Kejati Sulut, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan menggunjungi Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta, untuk dapat ikut serta menyidik dugaan kasus penggelembungan APBD T.A 2015 dan ADD T.A 2015 kabupaten Kepulauan Talaud.
“Laporan kami tidak hanya sampai ke Kejati Sulut saja, namun kami juga akan melaporkan dugaan penggelembungan APBD dan ADD TA 2015 Kabupaten Kepulauan Talaud, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakata, terlepas dari itu saya sangat mengharapkan agar pihak Kejati Sulut tidak mendiamkan laporan kami, dikarenakan kerugian Negara sudah 30 milyar menurut data yang ada pada kami, tutup Lumempouw. (Yusak)