Amurang, BeritaManado — Bertempat di ruang pertemuan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilantik 2 penjabat Hukum Tua.
Pelaksanakan pelantikan pada Kamis (19/4/2018) dilakukan oleh Camat Sinonsayang, Marthinus Lahengko dan disaksikan oleh Kepala Dinas PMD Efer Poluakan dan Kabid Pemerintahan Desa Altin Sualang.
Pelantikan penjabat dilakukan terhadap Hukum Tua Desa Ongkaw Dua Donald Woengow dan Desa Ongkaw Tiga Evan Tumanken.
“Hari ini dilakukan pelantikan Penjabat Hukum Tua untuk Desa Ongkaw Dua dan Desa Ongkaw Tiga. Pelantikan ini setelah ibu Bupati Dr (HC) Christiany Eugenia Paruntu SE, D.Min menandatangani Surat Keputusan (SK)”, tukas Efer Poluakan.
Dikesempatan terpisah Sekretaris LSM LAKI Sulut, Noldy Poluakan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Minsel yang sudah menjawab aspirasi masyarakat Desa Ongkaw Dua dengan memberikan penjabat Hukum Tua.
“Diberikannya penjabat Hukum Tua di Desa Ongkaw Dua, ini pertanda bahwa Desa Ongkaw Dua terselamatkan dari penderitaan yang cukup lama setelah tidak ada induknya”, tutur Noldy Poluakan.
Dirinya mengaku akan siap mendukung penjabat Hukum Tua baik Desa Ongkaw Dua maupun Ongkaw Tiga. Dan tentu sesuai fungsi kontrol sosial dan pengawasan dalam segala hal sesuai dengan Tupoksl Ormas LAKI.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Bertempat di ruang pertemuan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilantik 2 penjabat Hukum Tua.
Pelaksanakan pelantikan pada Kamis (19/4/2018) dilakukan oleh Camat Sinonsayang, Marthinus Lahengko dan disaksikan oleh Kepala Dinas PMD Efer Poluakan dan Kabid Pemerintahan Desa Altin Sualang.
Pelantikan penjabat dilakukan terhadap Hukum Tua Desa Ongkaw Dua Donald Woengow dan Desa Ongkaw Tiga Evan Tumanken.
“Hari ini dilakukan pelantikan Penjabat Hukum Tua untuk Desa Ongkaw Dua dan Desa Ongkaw Tiga. Pelantikan ini setelah ibu Bupati Dr (HC) Christiany Eugenia Paruntu SE, D.Min menandatangani Surat Keputusan (SK)”, tukas Efer Poluakan.
Dikesempatan terpisah Sekretaris LSM LAKI Sulut, Noldy Poluakan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Minsel yang sudah menjawab aspirasi masyarakat Desa Ongkaw Dua dengan memberikan penjabat Hukum Tua.
“Diberikannya penjabat Hukum Tua di Desa Ongkaw Dua, ini pertanda bahwa Desa Ongkaw Dua terselamatkan dari penderitaan yang cukup lama setelah tidak ada induknya”, tutur Noldy Poluakan.
Dirinya mengaku akan siap mendukung penjabat Hukum Tua baik Desa Ongkaw Dua maupun Ongkaw Tiga. Dan tentu sesuai fungsi kontrol sosial dan pengawasan dalam segala hal sesuai dengan Tupoksl Ormas LAKI.
(TamuraWatung)