Airmadidi-Keterlambatan pencairan Dana Desa (Dandes) tahap II tahun 2016, ikut mempengaruhi pencairan dandes tahun 2017 untuk lima desa di Minut.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Cakrawira Gundo, Senin (27/3/2017) mengatakan, kelima desa yang dimaksud yakni Desa Paniki Baru, Likupang 2, Tumaluntung, Watutumou III dan Kolongan.
“Kelima desa sudah tuntas memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada awal Maret, sehingga berhak menerima dandes tahap II tahun 2016 di tahun 2017 ini,” kata Gundo.
Lanjut dikatakannya, jika desa lainnya menerima anggaran hingga 2 tahap pada tahun ini, namun berbeda dengan kelima desa tersebut dimana penyaluram dilakukan 3 tahap.
Tahap pertama kelima desa ini akan menerima dana sesuai dengan anggaran yang seharusnya disalurkan pada tahap kedua pada tahun kemarin.
“Dana yang tidak mereka terima tahun kemarin pada penyaluran tahap kedua, akan diberikan pada tahap pertama tahun ini. Sementara desa lainnya akan menerima anggaran yang baru sesuai pagu yang sudah ditetapkan tahun ini,” jelas Gundo.
Diketahui, anggaran Dandes 2017 untuk Minut mengalami kenaikan dari Rp75,6 miliar menjadi Rp96,8 miliar untuk 125 desa.
Dana desa ini akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen dan 10 persen untuk alokasi formula.
Untuk pencairan anggaran desa ini, diwajibkan setiap desa membuat APBDes.
Dipastikan penggunaan dana ini akan disalurkan pada bulan April 2017 ini.(findamuhtar)
5 Desa Belum Terima Dandes, CAKRAWIRA GUNDO: Dananya Tidak Hilang!
Airmadidi-Keterlambatan pencairan Dana Desa (Dandes) tahap II tahun 2016, ikut mempengaruhi pencairan dandes tahun 2017 untuk lima desa di Minut.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Cakrawira Gundo, Senin (27/3/2017) mengatakan, kelima desa yang dimaksud yakni Desa Paniki Baru, Likupang 2, Tumaluntung, Watutumou III dan Kolongan.
“Kelima desa sudah tuntas memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada awal Maret, sehingga berhak menerima dandes tahap II tahun 2016 di tahun 2017 ini,” kata Gundo.
Lanjut dikatakannya, jika desa lainnya menerima anggaran hingga 2 tahap pada tahun ini, namun berbeda dengan kelima desa tersebut dimana penyaluram dilakukan 3 tahap.
Tahap pertama kelima desa ini akan menerima dana sesuai dengan anggaran yang seharusnya disalurkan pada tahap kedua pada tahun kemarin.
“Dana yang tidak mereka terima tahun kemarin pada penyaluran tahap kedua, akan diberikan pada tahap pertama tahun ini. Sementara desa lainnya akan menerima anggaran yang baru sesuai pagu yang sudah ditetapkan tahun ini,” jelas Gundo.
Diketahui, anggaran Dandes 2017 untuk Minut mengalami kenaikan dari Rp75,6 miliar menjadi Rp96,8 miliar untuk 125 desa.
Dana desa ini akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen dan 10 persen untuk alokasi formula.
Untuk pencairan anggaran desa ini, diwajibkan setiap desa membuat APBDes.
Dipastikan penggunaan dana ini akan disalurkan pada bulan April 2017 ini.(findamuhtar)
5 Desa Belum Terima Dandes, CAKRAWIRA GUNDO: Dananya Tidak Hilang!