Manado — Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang, memberikan tanggapan terkait perubahan Perwako turunan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang tidak pernah dibahas atau didiskusikan terlebih dahulu dengan Pimpinan Dewan.
“Perwako yang mengatur tentang tunjangan transportasi, perumahan dan reses anggota DPRD Kota Manado, sebelum dirubah harus dibahas atau didiskusikan terlebih dahulu, minimal dengan Pimpinan Dewan,” kata Richard Sualang, kepada BeritaManado.com, Rabu (11/7/2018).
Dilanjutkannya, Perwako tersebut mengatur tentang hak setiap anggota DPRD Kota Manado, jika ada pemotongan sudah menjadi kewajiban untuk dikomunikasikan dengan Dewan.
“Sebagai mitra kerja di Kota Manado, alangkah baiknya kebijakan Pemerintah Kota khususnya yang berkaitan dengan DPRD, agar supaya dibahas bersama sebelum diberlakukan, apalagi kebijakan muncul di tahun politik,” ujar Richard Sualang.
(Anes Tumengkol)
Manado — Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang, memberikan tanggapan terkait perubahan Perwako turunan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang tidak pernah dibahas atau didiskusikan terlebih dahulu dengan Pimpinan Dewan.
“Perwako yang mengatur tentang tunjangan transportasi, perumahan dan reses anggota DPRD Kota Manado, sebelum dirubah harus dibahas atau didiskusikan terlebih dahulu, minimal dengan Pimpinan Dewan,” kata Richard Sualang, kepada BeritaManado.com, Rabu (11/7/2018).
Dilanjutkannya, Perwako tersebut mengatur tentang hak setiap anggota DPRD Kota Manado, jika ada pemotongan sudah menjadi kewajiban untuk dikomunikasikan dengan Dewan.
“Sebagai mitra kerja di Kota Manado, alangkah baiknya kebijakan Pemerintah Kota khususnya yang berkaitan dengan DPRD, agar supaya dibahas bersama sebelum diberlakukan, apalagi kebijakan muncul di tahun politik,” ujar Richard Sualang.
(Anes Tumengkol)