Manado – Kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja ke Pemprov Sulawesi Utara Selasa (12/8/2014) tidak disia-siakan pengamat politik dan pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka.
Pada kesempatan itu menurut aktifis UGM ini telah melaporkan dugaan korupsi di Pemprov Sulut. Laporan itu diserahkannya kepada Pandu usai melakukan sosialisasi di ruang Huyula kantor gubernur Sulut.
“Sehubungan dengan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK RI di Sulut, untuk itu kami melaporkan beberapa hal yang dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di Sulut,” ujarnya kepada BeritaManado.com Rabu (13/8/2014).
Dia menambahkan beberapa hal yang sempat diadukan itu mengenai Peraturann Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dinilainya kontroversi sehingga memungkinkan pimpinan SKPD bahkan gubernur melakukan korupsi.
Pergub ini menyatakan ULP di Pemprov Sulut berada dibawah Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulut, ini menjadi kontroversi karena Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah berada dibawah Biro Pembangunan. Akibatnya LPSE dan ULP berada dibawah kendali Kepala Biro Pembangunan.
“Ini bahaya, karena dapat menyebabkan potensi korupsi yang tinggi, karena LPSE dan ULP dan ULP berada dibawah kendali Kepala Biro Pembangunan,” tegasnya.
Hal itu sangat berbeda dengan Pemprov Jawa Barat yang dalam usaha pencegahan korupsi memisahkan LPSE dan ULP di 2 SKPD yang berbeda, tambah Tumbelaka.
“Pergub ini jelas bertentangan dengan semangat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012,dalam usaha pencegahan korupsi.
Selain bertentangan dengan Perpres tersebut, Pergub itu juga bertentangan dengan semangat dan tujuan utama dari SIPS Project yang merupakan kerjasama antara KPK RI, Pemerintah Canada, Pemprov Sulut dan Pemprov Sulsel. (rizathpolii)
Manado – Kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja ke Pemprov Sulawesi Utara Selasa (12/8/2014) tidak disia-siakan pengamat politik dan pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka.
Pada kesempatan itu menurut aktifis UGM ini telah melaporkan dugaan korupsi di Pemprov Sulut. Laporan itu diserahkannya kepada Pandu usai melakukan sosialisasi di ruang Huyula kantor gubernur Sulut.
“Sehubungan dengan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK RI di Sulut, untuk itu kami melaporkan beberapa hal yang dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di Sulut,” ujarnya kepada BeritaManado.com Rabu (13/8/2014).
Dia menambahkan beberapa hal yang sempat diadukan itu mengenai Peraturann Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dinilainya kontroversi sehingga memungkinkan pimpinan SKPD bahkan gubernur melakukan korupsi.
Pergub ini menyatakan ULP di Pemprov Sulut berada dibawah Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulut, ini menjadi kontroversi karena Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) telah berada dibawah Biro Pembangunan. Akibatnya LPSE dan ULP berada dibawah kendali Kepala Biro Pembangunan.
“Ini bahaya, karena dapat menyebabkan potensi korupsi yang tinggi, karena LPSE dan ULP dan ULP berada dibawah kendali Kepala Biro Pembangunan,” tegasnya.
Hal itu sangat berbeda dengan Pemprov Jawa Barat yang dalam usaha pencegahan korupsi memisahkan LPSE dan ULP di 2 SKPD yang berbeda, tambah Tumbelaka.
“Pergub ini jelas bertentangan dengan semangat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012,dalam usaha pencegahan korupsi.
Selain bertentangan dengan Perpres tersebut, Pergub itu juga bertentangan dengan semangat dan tujuan utama dari SIPS Project yang merupakan kerjasama antara KPK RI, Pemerintah Canada, Pemprov Sulut dan Pemprov Sulsel. (rizathpolii)