Amurang – Terkait tuntutan warga Kelurahan Uwuran Raya terhadap tanah adat di lahan pekuburan Kambiow, Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan ditannggapi Kabid Tata Ruang pada Dinas PU Minsel Jerry Zadrak, ST mengaku sudah selesai soal ganti rugi lahan pekuburan.
“Lahan pekuburan yang dipindahkan ke lokasi baru sudah selesai direalisasikan ganti rugi. Jika memang terdapat pemilik yang belum mendapat jatahnya, pasti pihaknya akan menyelesaikan juga,” jelas Zadrak.
Lanjut dia, soal tuntutan ganti rugi yang disampaikan tokoh masyarakat Uwuran, kata dia belum bisa dipenuhi. Hal ini akan kami kordinasikan kembali kepada atasan.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, menjelaskan bahwa jika memang itu hak mereka, kita akan segera merealisasi pelunasan apa yang menjadi hak warga.
“Kalo warga memang warga menginginkan ganti rugisebagaimana hak mereka kita tidak ada unsur kesengajaan untuk menahanya. Asalkan memang benar-benar itu hak mereka, saya akan merealisasi secepatnya. Ini kan uang pemerintah bukan uang saya” ketus Tuerah Tuerah,kepada beritamanado.com, Jumat (26/9/2014). (sanlylendongan)