Airmadidi-Pemanfaatan dana desa sering bermasalah pada pemanfaatan serta administrasi penyusunan laporan pertanggungjawaban, sehingga tidak sedikit hukum tua yang terjerat kasus dugaan korupsi akibat yang berujung pidana.
Hal ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) sehingga menawarkan bantuan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Desa (TP4D) kepada para Hukum Tua se-Minut Kamis (24/8/2017) di Aula Bapelitbang Minut.
Kajari Minut Rustiningsih SH MSi menjelaskan TP4D dibentuk untuk mendukung, mengawal dan mengamankan kegiatan sejak perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pembangunan dan juga pemanfaatan dari hasil hasil pembangunan.
“Kami melihat kenapa banyak pelanggaran karena banyak kepala daerah atau kepala desa yang tak paham peraturan penggunaan anggaran. Karena latar belakang bukan dari birokrat tapi politik,” beber Rustiningsih.
Ia menambahkan tujuan digelontorkannya dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia serta menanggulangi kemiskinan.
“Selain itu tujuan utamanya untuk menjadikan desa tersebut dari desa tertinggal, berkembang dan kemudian menjadi desa mandiri yang tidak lagi bergantung pada negara,” jelasnya.
Acara ini dibuka oleh Asisten I Pemerintahan Drs Rivino Dondokambey yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr Cakrawira Gundo MSi dan dihadiri langsung oleh Pemateri masing-masing Inspektur Pembantu Wilayah I Bruri Dipan SE, Kasie Intel Kejari Minut Mursyidi SH dan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Minut Danur Suprapto SH.
Kasie Datun Danur Suprapto dalam paparannya menyebutkan, pemerintahan desa adalah lembaga terdepan yang diakui dan dihormati untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistim pemerintahan.
Oleh karena pemerintah pusat bertujuan melaksanakan pembangunan pemberdayaan masyarakat desa yang adil dan merata sampai kemasarakat desa melalui program nawacita Presiden yaitu membangun dari pinggiran.
“Dalam pengelolaan dana desa haruslah berdasarkan asas pengaturan desa yaitu, koordinasi, solidaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan berkelanjutan,” terangnya.
Sedangkan Kasie Intel Mursyidi mengemukakan, TP4D ini adalah instruksi Kejaksaan Agung dimana tim ini dimaksudkan memberi pendampingan hukum bagi hukum tua dan pejabat pemerintahan dalam pengelolaan anggaran.
Bupati Minut yang diwakili Asisten I Drs Rivino Dondokambey sangat mengapresiasi langkah Kejari Minut dalam melakukan sosialisasi dandes dan TP4D kejaksaan ini.
“Ini perlu direspon baik oleh para hukum tua, agar nantinya dalam pengelolaan dandes bisa terhindar dari masalah hukum,” tukas Dondokambey seraya juga meminta para hukum tua tidak ragu untuk berkonsultasi dengan TP4D apabila terdapat keraguan.
Acara ini juga diikuti oleh tim pendamping profesional Minut dan beberapa pendamping desa.(findamuhtar)