TOMOHON, beritamanado.com – Timsus Totosik Polres Tomohon, Kamis (07/06/2018) sekira pukul 02.15 Wita mengamankan RP (23), salah seorang warga di Kecamatan Tomohon Utara yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap VAT (14), warga Tomohon Selatan.
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi orang tua korban bahwa anaknya sudah beberapa hari ini meninggalkan rumah pada malam hari.
Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa dirinya sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri Bersama terduga pelaku.
Kecurigaan orang tua terhadap anak mereka selama ini ternyata benar dimana korban beberapa kali dijemput dekat rumah dan kemudian dibawa menuju kediaman terduga.
Tim Totosik Unit II dipimpin Bripka Yanny Watung langsung menjemput terduga tanpa adanya perlawanan dan diserahkan ke Sat Reskrim dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kudmayadi SIK melalui Kasubag Humas Ipda Johny Kreysen membenarkan adanya dua kejadian tersebut.
(ReckyPelealu)