Manado – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara mengalami peningkatan dibamding tahun-tahun sebelumnya, hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat memaparkan Perubahan APBD Sulut 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di kantor DPRD Sulut.
Dari pemaparannya Steven Kandouw menjelaskan, total pendapatan daerah pada Tahun 2017 yang ditargetkan sebesar Rp. 3.556.372.800.000.- berubah menjadi Rp. 3.711.612.029.536. PAD yang ditargetkan sebesar Rp. 1.076.342.496.000 berubah menjadi Rp. 1.085.940.277.536,-. Dimana terjadi peningkatan PAD yang bersumber dari pajak dan hasil retribusi.
Sementara itu dana perimbangan yang di targetkan sebesar Rp. 2.429.190.571.000.- berubah menjadi Rp. 2.549.186.519.000 atau bertambah sebanyak Rp. 119.995.948.000.-.
Peningkatan ini menurut Steven Kandouw diperoleh dari Dana Alokasi Umum yang bertambah sebesar Rp. 49.919.625.000.- dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 62.576.323.000, dana bagi hasil Rp. 7.5 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang di targetkan sebesar Rp. 50.839.733.000, berubah menjadi Rp. 76.485.233.000 atau bertambah Rp. 25.645.500.000,-
“Secara teknis, perubahan ini diajukan untuk mengakomodir beberapa hal diantaranya, terjadinya perubahan, atau naik turun target pendapatan asli daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta dana perimbangan, yang meliputi bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus”, jelas Steven Kandouw. (***/rizath polii)
Manado – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara mengalami peningkatan dibamding tahun-tahun sebelumnya, hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat memaparkan Perubahan APBD Sulut 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di kantor DPRD Sulut.
Dari pemaparannya Steven Kandouw menjelaskan, total pendapatan daerah pada Tahun 2017 yang ditargetkan sebesar Rp. 3.556.372.800.000.- berubah menjadi Rp. 3.711.612.029.536. PAD yang ditargetkan sebesar Rp. 1.076.342.496.000 berubah menjadi Rp. 1.085.940.277.536,-. Dimana terjadi peningkatan PAD yang bersumber dari pajak dan hasil retribusi.
Sementara itu dana perimbangan yang di targetkan sebesar Rp. 2.429.190.571.000.- berubah menjadi Rp. 2.549.186.519.000 atau bertambah sebanyak Rp. 119.995.948.000.-.
Peningkatan ini menurut Steven Kandouw diperoleh dari Dana Alokasi Umum yang bertambah sebesar Rp. 49.919.625.000.- dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 62.576.323.000, dana bagi hasil Rp. 7.5 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang di targetkan sebesar Rp. 50.839.733.000, berubah menjadi Rp. 76.485.233.000 atau bertambah Rp. 25.645.500.000,-
“Secara teknis, perubahan ini diajukan untuk mengakomodir beberapa hal diantaranya, terjadinya perubahan, atau naik turun target pendapatan asli daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta dana perimbangan, yang meliputi bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus”, jelas Steven Kandouw. (***/rizath polii)