TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menerima hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Endang Tuti Kardini SE MM kepada Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak, Jumat (27/05/2016).
Kepala BPK Provinsi Sulawesi Utara mengatakan sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah daerah mengamanatkan untuk menyajikan laporan keuangan berbasis akrual paling lambat mulai Tahun 2016.
Perubahan standar akuntansi dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yakni SAP berbasis kas menuju akrual menjadi SAP berbasis akrual harus dipatuhi pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah secara wajar dan menjadi salah satu kriteri penentuan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015.
“Dengan demikian opini yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2015 adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified opinion). “Selamat dan sukses kepada Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak bersama jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon yang kembali meraih Opini WTP,” ujarnya.
Kendati demikian, BPK mengharapkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK yang baru saja diserahkanterimakan tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Selanjutnya LHP yang telah diserahkan dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan DPRD Kota Tomohon seoptimal mungkin dalam mengjalankan fungsi pengawasan. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menerima hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Endang Tuti Kardini SE MM kepada Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak, Jumat (27/05/2016).
Kepala BPK Provinsi Sulawesi Utara mengatakan sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah daerah mengamanatkan untuk menyajikan laporan keuangan berbasis akrual paling lambat mulai Tahun 2016.
Perubahan standar akuntansi dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yakni SAP berbasis kas menuju akrual menjadi SAP berbasis akrual harus dipatuhi pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah secara wajar dan menjadi salah satu kriteri penentuan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015.
“Dengan demikian opini yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2015 adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified opinion). “Selamat dan sukses kepada Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak bersama jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon yang kembali meraih Opini WTP,” ujarnya.
Kendati demikian, BPK mengharapkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK yang baru saja diserahkanterimakan tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Selanjutnya LHP yang telah diserahkan dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan DPRD Kota Tomohon seoptimal mungkin dalam mengjalankan fungsi pengawasan. (ray)