TOMOHON, beritamanado.com – Dalam rangka memantapkan Kota Tomohon menjadi Kota Layak Anak (KLA), Kamis (22/02/2018) pemerintah kota melaksanakan Sosialisasi di Puskesmas, Sekolah dan Kelurahan yang di gelar di rumah dinas wali kota.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus Mandagi saat membuka sosialisasi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Kebijakan Kota Layak Anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Poin terpenting dari proses pengembangan Kota Layak Anak yaitu koordinasi di antara para stakeholder untuk pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lanjutnya Mandagi, sumber daya manusia unggul di masa depan seperti yang kita harapkan harus dipersiapkan secara khusus melalui sebuah strategi dan sistem yang mampu mendukung terpenuhinya hak-hak anak sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal serta terlindungi dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Untuk mewujudkan Tomohon sebagai Kota Layak Anak perlu diwujudkan Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Kelurahan Ramah Anak dan perlu juga disampaikan bahwa saat ini pemerintah sementara memantapkan Kota Tomohon untuk menjadi Kota Layak Anak,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dalam rangka memantapkan Kota Tomohon menjadi Kota Layak Anak (KLA), Kamis (22/02/2018) pemerintah kota melaksanakan Sosialisasi di Puskesmas, Sekolah dan Kelurahan yang di gelar di rumah dinas wali kota.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus Mandagi saat membuka sosialisasi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Kebijakan Kota Layak Anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Poin terpenting dari proses pengembangan Kota Layak Anak yaitu koordinasi di antara para stakeholder untuk pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lanjutnya Mandagi, sumber daya manusia unggul di masa depan seperti yang kita harapkan harus dipersiapkan secara khusus melalui sebuah strategi dan sistem yang mampu mendukung terpenuhinya hak-hak anak sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal serta terlindungi dari berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Untuk mewujudkan Tomohon sebagai Kota Layak Anak perlu diwujudkan Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Kelurahan Ramah Anak dan perlu juga disampaikan bahwa saat ini pemerintah sementara memantapkan Kota Tomohon untuk menjadi Kota Layak Anak,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)