MANADO – Belum selesai kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, kini pihak Toko Granada melaporkan tindak pidana penipuan dana makan minum (mami) yang dipesan oleh pihak DPRD Sulut untuk tahun 2009 sekitar Rp 90 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Dit Reskrim Polda Sulut sedang
melidik kasus ini. Ada sejumlah saksi sudah diperiksa diantaranya oknum mantan bendahara DPRD Sulut SR alias Sonny.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Brix Tewu melalui Kabid Humas AKBP Benny Bella saat dikonfirmasi hanya menyatakan memang ada pemeriksaan saksi-saksi dalam proses klarifikasi.
“Masih penyelidikan,” ungkap Kabid Humas AKBP Benny Bella. (IS)
MANADO – Belum selesai kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, kini pihak Toko Granada melaporkan tindak pidana penipuan dana makan minum (mami) yang dipesan oleh pihak DPRD Sulut untuk tahun 2009 sekitar Rp 90 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Dit Reskrim Polda Sulut sedang
melidik kasus ini. Ada sejumlah saksi sudah diperiksa diantaranya oknum mantan bendahara DPRD Sulut SR alias Sonny.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Brix Tewu melalui Kabid Humas AKBP Benny Bella saat dikonfirmasi hanya menyatakan memang ada pemeriksaan saksi-saksi dalam proses klarifikasi.
“Masih penyelidikan,” ungkap Kabid Humas AKBP Benny Bella. (IS)