Tomohon – Belum terisinya posisi Wakil Walikota Tomohon pasca ditinggalkan Jimmy Eman SE Ak usai dirinya dilantik menjadi Walikota Tomohon definitif pada Januari 2011 lalu terus menuai kontroversi. Seperti halnya diungkapkan Maya Turang kepada beritamanado.com.
“Persoalannya di sini bukan butuh atau tidak. Tapi ini soal aturan dan perintah UU yang harusnya ditaati pemkot dan dekot tapi tidak dijalankan seperti yang diharapkan. Sekarang ini kalau ada pemberitaan soal proses wawali itu adalah bentuk pembohongan publik. Karena sesuai aturan, minimal 18 bulan dari sisa jabatan, ini tinggal berapa bulan lagi?,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Toar Palilingan SH kepada media ini mengatakan jika baru akan dilakukan pada tahun ini sudah terlambat. “Kalau memang serius sudah dari tahun 2012 tapi cuma sampai di wacana terus. Seperti sekarang saja, lagian juga kan walikota sekarang mampu dan kalau ada apa-apa itu tanggungjawabnya,” ungkapnya.
“Wawali Tomohon tak perlu diisi lagi. Tidak padat aktivitasnya, jadi tak masalah nda ada wakil walikota. Kalau bicara aturan, justru kalau diisi sudah tinggal 18 bulan aturan bilang tidak perlu lagi. Dan kalau sudah masuk di area 18 bulan ngapain lagi? Dalam UU nomor 32 dan PP fungsi tersebut bisa diperankan oleh sekretaris kota saat ini. Ini belum ditambahan dengan prosesnya yang akan menyita waktu sekitar dua atau tiga bulan hingga ke depdagri,” pungkasnya. (Recky Pelealu)
Tomohon – Belum terisinya posisi Wakil Walikota Tomohon pasca ditinggalkan Jimmy Eman SE Ak usai dirinya dilantik menjadi Walikota Tomohon definitif pada Januari 2011 lalu terus menuai kontroversi. Seperti halnya diungkapkan Maya Turang kepada beritamanado.com.
“Persoalannya di sini bukan butuh atau tidak. Tapi ini soal aturan dan perintah UU yang harusnya ditaati pemkot dan dekot tapi tidak dijalankan seperti yang diharapkan. Sekarang ini kalau ada pemberitaan soal proses wawali itu adalah bentuk pembohongan publik. Karena sesuai aturan, minimal 18 bulan dari sisa jabatan, ini tinggal berapa bulan lagi?,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Toar Palilingan SH kepada media ini mengatakan jika baru akan dilakukan pada tahun ini sudah terlambat. “Kalau memang serius sudah dari tahun 2012 tapi cuma sampai di wacana terus. Seperti sekarang saja, lagian juga kan walikota sekarang mampu dan kalau ada apa-apa itu tanggungjawabnya,” ungkapnya.
“Wawali Tomohon tak perlu diisi lagi. Tidak padat aktivitasnya, jadi tak masalah nda ada wakil walikota. Kalau bicara aturan, justru kalau diisi sudah tinggal 18 bulan aturan bilang tidak perlu lagi. Dan kalau sudah masuk di area 18 bulan ngapain lagi? Dalam UU nomor 32 dan PP fungsi tersebut bisa diperankan oleh sekretaris kota saat ini. Ini belum ditambahan dengan prosesnya yang akan menyita waktu sekitar dua atau tiga bulan hingga ke depdagri,” pungkasnya. (Recky Pelealu)